Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur

BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur, Cari Bukti Kasus Proyek Air Rp 8 Miliar

Jaksa penyidik Tipisus Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang menggeledah Kantor Dinas PUPR Flores Timur, Senin (14/7/2025).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Jaksa Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang menggeldah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur di Larantuka, Senin (14/7/2025) terkait kasus dugaan korupsi proyek air bersih senilai Rp 8 miliar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flores Timur, Senin (14/7/2025).

Tim jaksa penyidik mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara tahun anggaran 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (15/7) siang.

"Benar, kemarin (15/7)," ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Emanuel menjelaskan, penggeledahan berjalan pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sejumlah dokumen penting terkait proyek itu telah disita jaksa untuk diselidiki.

"Tim menyita beberapa dokumen tertulis dan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," ucapnya.

Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh CV A, berdomisili di Kabupaten Sikka. Sementara serah terima atau PHO dilaksanakan pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi, setelah serah terima atau PHO, masyarakat tak kunjung menikmati setetes air bersih hingga di penghujung tahun 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved