Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur
Jaksa Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Ile Boleng Rp 8,7 Miliar
Proyek bidang cipta karya pada Dinas PUPR Flores Timur itu telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Adonara terus mengejar indikasi dugaan korupsi proyek air senilai Rp 8,7 miliar di wilayah Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Proyek bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Flores Timur itu telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi pun telah diperiksa.
Penyidik bakal menetapkan para tersangka usai serangkaian lebih lanjut, salah satunya mengaudit kerugian negara secara akurat.
Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, menyatakan penyidik mulai menemukan titik terang terhadap pihak-pihak yang disebut berpotensi menjadi tersangka.
"Sudah bisa dianalisis (tersangka), kita mulai mengejar indikasinya. Saat penyelidikan kita mengejar soal peristiwanya, soal ceritanya saja, tetapi kalau sudah penyidikan kita sudah menggali lebih dalam," katanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur, Cari Bukti Kasus Proyek Air Rp 8 Miliar
Emanuel menuturkan, estimasi soal kerugian sedang dalam proses audit untuk menemukan kerugian riil.
Selain akuntan publik, pihaknya juga melibatkan politeknik untuk melakukan perhitungan fisik.
"Mudah-mudahan tidak ada halangan," ucap Emanuel.
Jaksa telah memeriksa belasan orang saksi, di antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR dengan inisial DD, Direktur CV Anisa, PAA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), VMP.
Dijelaskan, proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) ini dikerjakan di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dengan sumber mata air dari Waimawun yang berada di daerah aliran sungai (DAS).
Baca juga: Konsultan Pengawas Sesalkan Dinas PUPR Flores Timur Soal Proyek Air Rp 8,8 Miliar
Fakta lapangan mengungkapkan distribusi air tidak sesuai perencanaan awal lantaran terjadi perubahan sistem tanpa prosedur resmi.
Tidak hanya itu, sejak serah terima 2022, masyarakat Kecamatan Ile Boleng tak merasakan manfaat proyek miliaran itu.
Warga di sana bahkan menilai proyek mubazir yang merugikan. Selama tiga tahun, yaitu 2022 sampai 2025, dahaga warga tak kunjung legah lantaran tak pernah tersentuh setetes airpun.
"Mubazir, manfaatnya tidak ada untuk kami masyarakat," ujar seorang warga, meminta agar namanya dirahasiakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.