Breaking News

Ende Terkini

15 PMI Asal Ende Meninggal Dunia Selama Tujuh Bulan di Tahun 2025 

Sejak Januari hingga Juli 2025, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende mencatat sebanyak 15 PMI MD

zoom-inlihat foto 15 PMI Asal Ende Meninggal Dunia  Selama Tujuh Bulan di Tahun 2025 
POS KUPANG/HO.KKP PMP KEUSKUPAN AGUNG ENDE
PMI - Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende menerima dua jenazah pekerja migran asal Desa Anaranda dan Desa Woloare yang meningal dunia di Kalimantan dan Malaysia melalui Bandara H Hasan Aroeboesman Ende, Sabtu (12/7) pagi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sejak Januari hingga Juli 2025, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende mencatat sebanyak 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Kabupaten Ende yang meninggal dunia di Malaysia.

Mereka berhasil dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende, RD. Reginald Piperno, kepada Pos Kupang, menjelaskan, dengan angka 15 PMI asal Ende yang meninggal dunia selama tujuh bulan terakhir di tahun 2025 ini, terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Baca juga: NTT Kembali Terima Dua Jenazah PMI Dari Malaysia, Asal Malaka dan Tanpa Dokumen

Saat itu, RD. Reginald Piperno baru saja menerima dua jenazah PMI yang berasal dari Desa Anaranda dan Desa Woloare, meninggal dunia di Kalimantan dan Malaysia. 

"Awal tahun sampai pertengahan Juli ini sudah 15 orang, sebagian besar mereka ini pekerja migran ilegal dan dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, kasus kematian pekerja migran asal Kabupaten Ende ini meningkat terus, dan tahun ini yang paling banyak, baru pertengahan tahun sudah 15 orang," kata RD. Reginald Piperno, di Bandara H Hasan Aroeboesman Ende, Sabtu (12/7).

Menurut RD. Reginald Piperno, sebagian besar PMI yang meninggal dunia itu umumnya adalah mereka yang sudah belasan tahun bekerja di luar wilayah Pulau Flores bahkan di luar negeri, seperti Malaysia. 

Mereka umumnya berstatus sebagai PMI ilegal sehingga banyak dari mereka yang tidak memiliki dokumen. 

RD Reginald mengatakan, banyaknya warga Ende menjadi PMI itu karena faktor ekonomi, seperti minimnya lapangan pekerjaan di daerah asal serta tingginya tuntutan adat disana. 

Baca juga: BP3MI NTT Gelar Orientasi Pra Pemberangkatan dan E-PMI Bagi Calon Pekerja Migran

"Orang tinggal di kampung inikan adat jalan terus dan lain-lain, terkadang mereka berangkat inikan ketika baru menikah. Karena selama menikah itukan ada utang belis dan lain-lain jadi mereka pergi merantau ini hanya untuk melunasi utang di kampung dan akhirnya tidak bisa pulang karena utang belum lunas, lalu mereka harus dihadapkan dengan persoalan-persoalan lain lagi," tutur RD. Reginald Piperno.

Sejauh ini, kata RD. Reginald Piperno, Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende bersama PSE dan Caritas, telah melakukan berbagai upaya meminimalisir kasus kematian PMI. 

Seperti sosialisasi dan membentuk kelompok dampingan peningkatan ekonomi yang bergerak di bidang pertanian organik.

Baca juga: PMI Zona IV Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi, Bupati Agas Minta Tetap Solid Demi Kemanusiaan

Namun belum maksimal karena lemahnya penegakkan hukum terhadap praktik calo yang memudahkan warga untuk merantau. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya perantau. 

"Banyak calo sebenarnya tapi bagaimana dengan penegakkan hukum terhadap para calo, banyak orang yang kemudian menjadi calo tetapi kalau ada tindakan tegas mulai dari pemerintah desa, itu kita bisa bending. Tapi kadang kasihan juga aparat pemerintah desa juga dikibuli. Minta surat keterangan untuk pergi kerja keluar daerah tapi tiba-tiba sudah di Malaysia dan banyak aparat pemerintah desa yang ditipu oleh para calon pekerja ini," jelas RD. Reginald Piperno.

RD. Reginald Piperno berharap, agar semua stakeholder dapat bergandengan tangan untuk mengatasi masalah-masalah yang kerap menimpa para pekerja migran dengan membangun jejaring dan serius terhadap penegakkan hukum atas kasus TPPO. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved