NTT Terkini

Kanwil Ditjenpas NTT Geledah Lapas Kupang, Pastikan Warga Binaan Bebas Narkoba

Ia meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara teliti, humanis, dan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kakanwil Ditjenpas NTT bersama rombongan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi NTT melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kupang, Kamis (10/7/2025).

Penggeledahan kamar hunian di Lapas Kupang ini dilakukan dalam rangka mendukung 13 program akselerasi imigrasi dan pemasyarakatan serta memperkuat komitmen dalammenjaga keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil, Ketut Akbar Herry Achjar, didampingi Kabag TU dan Umum, Andri Lesmano, Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi, serta Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban bersama seluruh jajaran petugas Kanwil Ditjenpas NTT.

Dalam arahannya, Akbar menegaskan penggeledahan merupakan bentuk nyata dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya penyalahgunaan narkoba dan peredaran barang terlarang seperti handphone. 

Ia meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara teliti, humanis, dan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).

"Laksanakan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab dan hindari tindakan arogan. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya," tegas Akbar.

Hasil kegiatan menunjukkan tidak ditemukannya narkoba maupun handphone. Namun, sejumlah barang yang berpotensi membahayakan keamanan seperti pemantik, silet, paku, dan botol parfum kaca berhasil disita dan langsung dimusnahkan.

Baca juga: Kunjungan Perdana Kakanwil Ditjenpas NTT, Rutan SoE Komit Tingkatkan Pembinaan

Selain itu, Kakanwil juga kembali mengingatkan bahwa seluruh petugas dilarang membawa handphone melampaui pintu tiga, kecuali pejabat struktural.

Sebagai bentuk antisipasi kebutuhan komunikasi darurat, satu unit handphone disiagakan di pos komandan jaga.

Menutup arahannya, Akbar menekankan pentingnya sinergi dan integritas dalam menjaga keamanan lapas dan rutan. 

"Kita harus bekerja satu arah, satu semangat. Jangan terlena oleh asumsi bahwa kondisi aman. Seluruh UPT Pemasyarakatan di NTT harus bebas dari handphone dan narkoba," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved