Nasional Terkini
MA Kurangi Vonis Setya Novanto 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengurani vonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.
Vonis Setya Novanto sebelumnya 15 tahun, MA menyunat 2,5 tahun sehingga menjadi 12 tahun enam bulan penjara.
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Baca juga: Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang
Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.
Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Setya Novanto
korupsi e-KTP
Mahkamah Agung
mantan Ketua DPR RI
POS-KUPANG.COM
MA kurangi vonis Setya Novanto
Akhmad Munir dan Hendry Ch. Bangun Bakal Calon Ketum yang Melaju ke Kongres |
![]() |
---|
Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK |
![]() |
---|
Sudaryono, Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara |
![]() |
---|
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Piala by.U 2025 Digelar di Mataram NTB, Buka Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.