Nasional Terkini
Subhan Palal Mau Bagi-bagi Uang Rp 125 T Jika Menang Gugatan Lawan Wapres Gibran Rakabuming
Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan perdata digelar di PN Jakarta Pusat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin (8/9/2025).
Pasalnya, Gibran diketahui memberi kuasa kepada salah seorang petugas kejaksaan untuk menjalani persidangan perdana gugatan perdata Rp125 trilliun yang diajukan oleh Subhan Palal.
Awalnya, sidang perdana hari ini (kemarin red) digelar di ruang Soebekti 2 ini di pimpin oleh Mejelis Hakim Budi Prayitno. Majelis Hakim memulai persidangan dengan mengecek identitas penggugat dan pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming dan KPU RI.Saat pengecekan berkas, Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.
Pasalnya, kuasa dari Gibran melampirkan surat kuasa berkops Wakil Presiden. Apalagi, setelah pengecakan indentitas, diketahui penerima kuasa dari Gibran adalah pihak Kejakasaan.
Subhan pun sempat membaca surat kuasa itu dan mengembalikan kepada majelis hakim. “Ini saya gugat atas pribadi Gibran Rakabuming, bukan statusnya sebagai Wakil Presiden. Saya menolak kuasa,” ujar Subhan kepada majelis hakim.
Majelis hakim pun kembali mengecek berkas milik kuasa dari Gibran.Ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sempat berdiskusi.Mereka akhirnya menutuskan dan meminta kepada kuasa dari Gibran untuk memperbaiki surat kuasa.
“Memang faktanya yang tergugat adalah person. Setelah kita melakukan pengecekan dan keberatan dari penggugat beralasan, karena person bukan sebagai seperti di surat kuasa,” ujar majelis hakim.
Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hari ini, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan."Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.
Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.Setelah majelis hakim menutup persidangan, kuasa dari Gibran yang merupakan petugas Kejaksaan segera meninggalkan ruang sidang.
Pria yang tampak mengenakan kemeja putih dan mengenakan masker berwarna biru terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang.
Tak hanya itu, kuasa dari Gibran ini sempat menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dipegangnya.Saat dikonfirmasi di luar ruang sidang, kuasa dari Girban enggan memberikan tanggapan kepada awak media. Dia terus menutupi wajahnya dengan tas dan pergi meninggalkan kejaran awak media di lokasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara soal Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada gugatan perdata Rp125 trilliun di PN Jakarta Pusat.Anang menjelaskan hal itu dikarenakan gugatan tersebut beralamatkan Setwapres.
"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres," kata Anang.
Lebih lanjut, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung. Kemudian ditegaskannya Jaksa Agung telah mendapatkan surat kuasa khusus.
Untuk mewakili Wapres Gibran dalam perkara tersebut. "Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tandasnya.
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Satlinmas, Termasuk Hidupkan Pos Ronda |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Kini Hanya Rp 65 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Disetop |
![]() |
---|
Pembakar Halte yang Ditangkap saat Demo Ricuh Aktif Sebagai Pemuda Masjid |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar |
![]() |
---|
PLN Manfaatkan FABA PLTU Jeranjang Jadi Batako Ramah Lingkungan untuk Fasilitas Umum dan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.