PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus

Hari ini, Senin 30 Juni 2025 merupakan hari terakhir Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2I, begini Nasib peserta tidak lulus

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK - elaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU pada hari terakhir, Selasa, (13/5/2025). Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Begini Nasib Peserta Tidak Lulus. 

• TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

• A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen.

Jika Anda memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya Anda dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring serta melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos, disarankan untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai seleksi selanjutnya.

BKN juga mengingatkan agar seluruh peserta berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, obyektif, dan tanpa dipungut biaya.

Informasi lengkap dan pengumuman resmi dapat diakses melalui portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id

Tahapan dan Berkas yang Harus Dipersiapkan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap 2

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.

Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital. 

Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Baca juga: Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Untuk Tagih Pajak dan Retribusi

Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 : 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved