Sikka Terkini

1.567 PPPK dan PNSD Sikka Terima SK Pengangkatan

Dikatakannya, usai penyerahan surat keputusan pengangkatan ini, mereka akan ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan PAD Sikka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebanyak 1.567 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 1.194 dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) berjumlah 373 orang menerima surat keputusan pengangkatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025.

Penyerahan surat keputusan pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ini diserahkan oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi kepada masing penerima surat keputusan pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

"CASN dan P3K yang terima SK hari ini ada 1.567, selamat bekerja dan mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Sikka," kata Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.

Dikatakannya, usai penyerahan surat keputusan pengangkatan ini, mereka akan ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sikka.

Baca juga: Apresiasi dan Dukungan Para Tokoh Buat Polres Sikka di Hari Bhayangkara Ke- 79 

Namun, beberapa pegawai PPPK yang kembali ke unit kerja masing-masing karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Sedangkan, pegawai PPPK dan PNSD lainnya akan membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka.

"Prosesnya akan ditunda seminggu kedepannya baru kita mulai," jelasnya.

Ia pun mengucapkan proviciat dan selamat mengabdi kepada 1.567 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk masyarakat Kabupaten Sikka. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved