Sikka Terkini
Bupati Sikka Tugaskan 1.567 PPPK dan CPNSD Untuk Tagih Pajak dan Retribusi
Penugasan Bupati Sikka, mengacu pada UU No. 5/2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas nomor: Bapenda. 879/4
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dalam upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sikka Tahun 2025, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, S.H., mengambil langkah taktis dengan menugaskan 1.567 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 1.194 dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) berjumlah 373 orang untuk melaksanakan masa orientasi pegawai dengan beberapa tugas yang diberikan yaitu, melakukan penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 di 28 desa/kelurahan.
Demikian penjelasan Bupati Sikka, melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sikka, dalam rilis berita yang dikirimkan kepada media di Kabupaten Sikka, Kamis, 26 Juni 2025.
Dikatakannya, dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 lokasi di wilayah desa/kelurahan selalu 1 bulan mulai tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2025.
"Setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, para peserta orientasi ( PPPK dan CPNSD, red) wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, " imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, ke-28 desa/kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 diantaranya; 13 kelurahan dan 15 desa yaitu; Desa Lepolima, Desa Watugong, Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Nele Lorang, dan Desa Nelle Urung.
Penugasan Bupati Sikka, mengacu pada UU No. 5/2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas nomor: Bapenda. 879/408/2025, ditugaskan kepada CPNSD yang sedang menjalankan masa orientasi, untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.
Baca juga: BPBD Sikka Bagi Masker dan Distribusi Air Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
"CPNSD juga ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir TOSERBA Maumere dan sejumlah tempat parkir di tepi jalan umum, " jelas Very.
Selanjutnya Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah desa dan kelurahan.
"Untuk pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB P2 di desa dan kelurahan akan di dampingi oleh staf badan pendapatan 1 orang perdesa/kelurahan," tambahnya.
Selain itu Surat Tugas Bupati Sikka, Nomor: Bapenda.879/411/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum.
Bupati Sikka, juga menugaskan kepada CPNSD dengan Nomor : Bapenda.879/412/2025 untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan Pedagang kaki lima.
"Uji petik disetiap warung makan di Kabupaten Sikka untuk mengetahui opsen penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan /minuman sebesar 10 persen dari total omset penjualan bulanan, " kata Very. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Proyek Air Bersih di Desa Habi Sikka Gagal Total TPDI NTT Desak Kejari Sikka Usut |
![]() |
---|
Menteri Zulkifli Hasan Jadi Pembicara Seminar Nasional di Kampus Muhammadiyah Maumere Sikka |
![]() |
---|
Ingin Anaknya Sekolah Sampai Sarjana, Elisabeth Bahagia Anaknya Dibantu Biaya Pendidikan |
![]() |
---|
Derita Warga Tilang Sikka Puluhan Tahun Krisis Air Bersih, Nekat Minum Air Kotor |
![]() |
---|
Yayasan Sanpukat di Kabupaten Sikka Lantik Empat Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.