PPPK 2024

Dua Hari Lagi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI

Dua hari lagi tepatnya 30 Juni 2025, Pengumuman hasil Seleksi PPPK 2024 akan berakhir. Buruan cek, ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Riau Online
JADWAL ISI DRH PPPK 2024 - Seleksi CPNS dan PPPK 2023. Dua Hari Lagi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Berakhir, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI. 

POS-KUPANG.COM - Dua hari lagi tepatnya 30 Juni 2025, Pengumuman hasil Seleksi PPPK 2024 akan berakhir.

Buruan cek, ini Jadwal Isi DRH dan Jadwal Penetapan NI PPPK 2024.

Seleksi PPPK 2024 memasuki tahap akhir yakni Pengumuman Hasil Seleksi.

Sesuai Jadwal yang ditetapkan BKN, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 akan berakhir 30 Juni 2025. 

Tahap selanjutnya Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) dan Penetapan Nomor induk PPPK ( NI PPPK ) bagi peserta yang dinyatakan ulus Seleksi.

Baca juga: Bupati Sikka Tugaskan PPPK dan PNSD Tagih Pajak, Pelayanan di Dukcapil Dipastikan Terganggu 

Pengisian DRH merupakan tahapan penting yang menjadi syarat administrasi terakhir sebelum peserta secara resmi ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Nomor Induk PPPK akan diberikan kepada peserta yang telah menyelesaikan pengisian DRH dan diusulkan oleh instansi masing-masing kepada BKN, menandai status resmi mereka sebagai bagian dari ASN.

Berdasarkan jadwal terbaru dari BKN, Jadwal Pengisian DRH PPPK 2024 akan berlangsung selama satu bulan yaitu sejak 1-31 Juli 2025.

Dengan waktu tersebut, para peserta dapat mempersiapkan berkas yang dibutuhkan secara teliti saat pengisian DRH.

Lantas Apa yang perlu disiapkan untuk pengisian DRH?

Peserta yang lulus perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk pengisian DRH secara online melalui portal SSCASN. 

Beberapa dokumen umum yang diperlukan antara lain:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, (Wanita, Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih ).

2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Surat Pernyataan 5 point yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan menggunakan materai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved