Opini
Opini: Memberantas Korupsi Melalui Pendidikan Sejak Usia Dini
Jika manusia tidak menggunakan akal budinya dengan baik, maka dia sejatinya adalah sungguh-sungguh binatang.
Orang yang memliki gaya hidup konsumeristik menimbulkan kesempatan untuk korupsi.
Gaya hidup materialistik yang berlebihan itu menimbulkan terjadinya korupsi karena orang merasa diri tidak cukup dengan hasil dari jerih lelahnya dan kreatif untuk mengambil milik orang lain untuk menjadi miliknya.
Faktor budaya, semua manusia Indonesia tidak terlepas dari budaya dan adat.
Tuntutan budaya dan adat di dalam suatu masyarakat dapat memberikan ruang kepada orang untuk korupsi.
Jika di dalam melaksanakan tradisi dan budaya seseorang dibebankan material dengan patokan tinggi yang sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun-temurun maka tidaklah heran terjadinya korupsi. Karena korupsi itu way of life.
Kalau mau life itu okay maka harus mengikuti way itu. Way itu tidak lain adalah korupsi.
Kebutuhan akan terpenuhinya aktivitas budaya dan tradisi setempat dapat memiliki potensi besar untuk menjadi koruptor.
Faktor ekonomi, dan politik. Dilihat dari faktor ini dapat diketahui bahwa korupsi sangat rentan karena adanya hasrat yang tinggi untuk menjadi elite politik.
Walaupun ekonomi dan penghasilannya tidak seberapa namun hasratnya melangit untuk menjadi politisi.
Dunia politik untuk Indonesia hari ini belum ada yang namanya fair politic, mengapa?
Karena menjelang pesta demokrasi para kandidat politisi harus pintar merayu dan membeli suara.
Walaupun politisi tersebut tidak memiliki penghasilannya yang cukup namun berupaya dengan pelbagai cara untuk mendapatkan uang.
Salah satu cara yang paling gampang di sini adalah korupsi. Untuk mengetahui tentang fakta ini bisa dapat dilihat dari beberapa tokoh politik yang masuk penjara karena kasus korupsi.
Faktor ekonomi dan politik ini menjadi perhatian yang serius dan peluang untuk seseorang menjadi koruptor.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini masih saja ada korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.