NTT Terkini
Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang dan Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Pembukaan PKPA berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (28/6/2025). Pimpinan Peradi di tingkat pusat maupun pimpinan Universitas Muhamadiyah
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
"Tampilan Peradi di semua proses hukum, itu beda. Kita pendidikan benar-benar zero KKN dan tidak mampu ya tidak lulus," katanya.
Di NTT ada 8 pimpinan PDC Peradi. Dia menyebut ini merupakan kali pertama DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang melakukan ujian advokat. Memang, kata dia, ujian itu cukup sulit.
Menurut dia itu adalah sesuatu usaha yang sangat luar biasa. Peradi adalah salah satu penegak hukum yang bebas. Hal itu memang termuat dalam undang-undang.
"Rekrutmen di Peradi itu, setelah lulus pendidikan baru bisa ujian. Setelah ikut ujian dinyatakan lulus, dilanjutkan magang dua tahun. Baru diangkat, setelah diangkat baru diusulkan ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Dia mengatakan, Peradi memiliki kode etik. Kalau ada pelanggaran yang dianggap berat maka bisa dicopot sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, pencopotan juga memohonkan ke Pengadilan agar membatalkan profesi advokat dari yang bersangkutan.
Philipus berharap semua peserta yang ada bisa mengikuti pendidikan ini dengan baik. Sebab, tidak sedikit antar advokat sering terjadi gesekan. Ia menyebut semua materi yang diperoleh akan diuji pada tahap ujian profesi advokat.
Dekan FH Universitas Muhamadiyah Kupang Dr. Siti Syahida Nurani menyampaikan terima kasih atas kerja dengan Peradi, khususnya dari DPC Peradi Oelamasi. Sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang dan Peradi Oelamasi melakukan MoU.
Siti Nurani menyebut, kegiatan serupa memang pernah dilakukan pada 2018 lalu. Dengan pengalaman seperti ini diharapkan agar pelaksanaan PKPA bisa berlangsung lancar.
"Mekanisme yang akan dilewati bapa ibu tidak ada kompromi. Saya berharap, menyimak dengan baik, memperdalam dengan baik, ini menjadi modal utama menjadi advokat yang terpercaya," ujarnya.
Siti Nurani meminta semua peserta perlu memiliki karakteristik profesional dan menjunjung nilai kode etik. Dia tidak ingin agar profesi advokat tidak boleh dianggap sebagai pisau bermata dua.
Menurut dia, langkah kolaboratif itu juga untuk membanggakan kampus. Disamping tahapan PKPA diharapkan bisa mencetak para advokat dengan kerja-kerja profesional dan berintegritas. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kelakar Fraksi Demokrat DPRD NTT Soal Kudeta Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
NTT Jadi Provinsi Pionir Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria 2030 |
![]() |
---|
Pemprov NTT Gandeng ICRAF Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di NTT |
![]() |
---|
Dokter Hewan Julita Mertha Yasa Beberkan Strategi Cegah dan Kendalikan Rabies di NTT |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Mutasi Jabatan di Ende, Gubernur NTT Soal Pameran dan Nasib Nelayan Papela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.