Breaking News

NTT Terkini

Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang dan Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Pembukaan PKPA berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (28/6/2025). Pimpinan Peradi di tingkat pusat maupun pimpinan Universitas Muhamadiyah

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose bersama pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang dengan DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang. Sabtu, (28/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah (Unmuh) dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Pembukaan PKPA berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (28/6/2025). Pimpinan Peradi di tingkat pusat maupun pimpinan Universitas Muhamadiyah Kupang hadir langsung dalam acara itu. 

Ketua Panitia PKPA kerja sama DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang dan Universitas Muhamadiyah Kupang, Andi Irfan S. H. I., M. H mengatakan kegiatan ini diikuti 37 peserta. Sekalipun waktu pembukaan pendaftaran tidak lama, antusias pendaftar cukup tinggi. 

"Dengan terdaftarnya 37 peserta, kami panitia mengapresiasi ini. Kurang lebih sosialisasi satu bulan, tapi banyak peserta yang ikut," ujarnya. 

Puluhan peserta ini terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Nantinya akan ada pendidikan dua kali dalam satu pekan atau secara keseluruhan ada 8 kali pertemuan dalam 16 materi. 

"Yang membuat istimewa karena bapa Bupati Kabupaten Kupang ikut bergabung dalam PKPA," katanya. 

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang itu menyebut pemateri terdiri dari akademisi dan praktisi. Rencananya, kegiatan berlangsung selama bulan Juli 2025 di Universitas Muhamadiyah Kupang. 

Andi Irfan mengatakan, kerja sama itu dilakukan lewat kolaborasi bersama Peradi. Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang merupakan salah satu Fakultas berpredikat Baik Sekali. 

"Sehingga memenuhi syarat untuk melakukan PKPA bekerja sama dengan organisasi advokat, dalam hal ini Peradi," ujarnya. 

Setelah PKPA, akan dilanjutkan dengan ujian profesi advokat yang diselenggarakan secara nasional. Kemudian peserta yang lulus perlu magang selama dua tahun sebelum dilantik oleh Peradi dan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. 

Andi Irfan berharap acara seperti ini terus berkesinambungan dan semakin banyak peminat. Dia menyebut, pihaknya pun tetap mensosialisasikan ke mahasiswa tentang pentingnya PKPA itu sendiri. 

Baca juga: Seleksi Tilawatil Quran XXVIII Kota Kupang di Universitas Muhammadiyah Diikuti 55 Peserta

Korwil DPN Peradi NTT Philipus Fernandez SH mengatakan, pelaksanaan PKPA ini harus bebas dari KKN. Dia cerita kalau beberapa kali keluarga dari pimpinan Peradi yang tidak lulus dalam ujian advokat. 

"Banyak pimpinan Peradi yang anaknya tidak lulus, protes dan keluar dari Peradi," katanya. 

Philipus  berkata kalau total anggota Peradi sendiri tercatat 70 ribu orang. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik KKN dalam pelaksanaan ujian advokat. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved