NTT Terkini

Komisi V DPRD NTT Panggil Dinas Dikbud dan Kepala SMA di Kupang Bahas Polemik Pungutan

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, Kamis (26/6/2025) di Ruang Komisi V DPRD NTT. Kontroversi pungutan itu menjadi pembahasan utama. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT bersama para Kepala SMA/SMK di Kupang, Kamis, (26/6/2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT bersama sejumlah Kepala SMA/SMK di Kupang untuk membahas polemik pungutan saat pendaftaran siswa-siswi baru. 

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, Kamis (26/6/2025) di Ruang Komisi V DPRD NTT. Kontroversi pungutan itu menjadi pembahasan utama. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa secara regulasi sekolah diperbolehkan melakukan pungutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48, selama pungutan tersebut layak dan pantas.

“Komisi V meminta agar kami melakukan rasionalisasi, dan kami siap melakukannya. Item-item yang tidak perlu akan dicoret, terutama yang sudah dicover oleh dana BOS. Tidak boleh ada pendobelan sumber anggaran,” kata Ambrosius Kodo. 

Baca juga: Komisi V DPR NTT Sudah Peringatkan Dikbud Tentang Biaya Pendaftaran Siswa Baru

 

Kebijakan rasionalisasi ini akan berlaku untuk seluruh SMA negeri di NTT. Sementara untuk SMK, tetap akan dilakukan penyesuaian karena memiliki kebutuhan khusus.

Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo, menjelaskan, pungutan Rp 2,2 juta yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama orangtua siswa dan komite sekolah, dan telah berjalan selama lebih dari lima tahun.

“Itu hasil rapat orangtua siswa dengan komite sekolah, bukan keputusan sepihak sekolah,” ujar Veronika usai RDP.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menekankan agar semua pungutan di sekolah harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan. Ia juga meminta agar uang pendaftaran tidak digabung dengan uang komite saat proses penerimaan siswa baru.

“Saya lihat ini semacam ada pembiaran dari dinas. Maka kami minta dinas aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran di sekolah-sekolah,” kata Winston.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT Agustinus Nahak dan Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi V.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menegaskan kembali Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online sebesar 70 persen kemudian kuota jalur penerimaan murid baru yakni 15 persen untuk jalur prestasi, 10 persen afirmasi, dan 5 persen untuk mutasi. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved