Sumba Timur Terkini
Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terkait Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur
Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur memberikan rekomendasi terkait pengelolaan RSUD.
Mendasari persoalan ini Pansus meminta Bupati Sumba Timur untuk melakukan peninjauan kembali Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 482/RSUD.445/482/XI/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor: 239/III/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Waingapu.
Kedua, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Dewan Pengawas maka perlu ditelusuri lebih lanjut dengan melakukan audit investigasi serta memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pansus meminta pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dan pengembalian struktur manajerial RSUD Umbu Rara Meha agar sesuai dengan prinsip BLUD (profesionalisme, fleksibilitas, dan akuntabilitas).
Keempat, Pansus memandang telah terjadi ketidakefisienan dalam pelaksanaan program, potensi kerugian negara, dan menurunnya mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam hal ini Pansus meminta Bupati Sumba Timur segera mengevaluasi dan mengganti pihak-pihak manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu secara menyeluruh.
Kelima, Pansus meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait pengelolaan Keuangan BLUD sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Keenam, Pansus meminta pemerintah melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap kerja sama manajemen RSUD dengan Pihak Ketiga (Vendor) sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Ketujuh, Pansus meminta pemerintah untuk memberi jawaban terhadap rekomendasi Pansus DPRD paling lambat 30 hari sejak diserahkan laporan pansus. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.