Sumba Timur Terkini
Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terkait Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur
Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur memberikan rekomendasi terkait pengelolaan RSUD.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur memberikan rekomendasi terkait masalah pengelolaan RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur.
Rekomendasi tersebut dibacakan Melkianus Nara dalam Rapat Paripurna Terbuka V di Ruang Sidang DPRD, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, Pansus yang dipimpin Melkianus menemukan masalah berkaitan dengan aspek manajerial, administratif, dan pelayanan di RSUD tersebut.
“Di antaranya menyangkut legalitas pengangkatan Dewan Pengawas, transparansi keuangan, pelaksanaan fungsi BLUD sesuai regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat dan anggaran daerah,” kata Melkianus dalam laporan itu.
Melkianus menjelaskan, ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal.
Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.
Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020.
Beberapa komponen tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kinerja tidak memenuhi standar BLUD.
Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengangkatan pengurus Dewan Pengawas dan pejabat struktural RSUD, yang diduga berkaitan langsung dengan kepala daerah, serta terjadi rangkap jabatan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik.
Ditemukan juga ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran. Termasuk penggunaan dana belanja tidak langsung, belanja obat tanpa prosedur permintaan unit terkait, serta pengadaan barang yang tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Masalah tersebut, lanjut Melkianus, berdampak langsung terhadap penurunan mutu pelayanan RSUD kepada masyarakat. Terbatasnya ketersediaan obat dan alat kesehatan, hingga menimbulkan defisit dan kerugian keuangan yang berpotensi membebani APBD.
Terhadap temuan tersebut, Pansus DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut.
Pertama, Pansus memandang bahwa pengangkatan Dewan Pengawas cacat hukum merupakan akar persoalan memicu berbagai ketidakpatuhan secara administratif dan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan RSUD sebagai SKPD dan BLUD.
Mendasari persoalan ini Pansus meminta Bupati Sumba Timur untuk melakukan peninjauan kembali Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 482/RSUD.445/482/XI/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor: 239/III/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Waingapu.
Kedua, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Dewan Pengawas maka perlu ditelusuri lebih lanjut dengan melakukan audit investigasi serta memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pansus meminta pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dan pengembalian struktur manajerial RSUD Umbu Rara Meha agar sesuai dengan prinsip BLUD (profesionalisme, fleksibilitas, dan akuntabilitas).
Keempat, Pansus memandang telah terjadi ketidakefisienan dalam pelaksanaan program, potensi kerugian negara, dan menurunnya mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam hal ini Pansus meminta Bupati Sumba Timur segera mengevaluasi dan mengganti pihak-pihak manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu secara menyeluruh.
Kelima, Pansus meminta BPKP untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait pengelolaan Keuangan BLUD sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Keenam, Pansus meminta pemerintah melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap kerja sama manajemen RSUD dengan Pihak Ketiga (Vendor) sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Ketujuh, Pansus meminta pemerintah untuk memberi jawaban terhadap rekomendasi Pansus DPRD paling lambat 30 hari sejak diserahkan laporan pansus. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.