Sumba Timur Terkini

Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terkait Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur

Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur memberikan rekomendasi terkait pengelolaan RSUD.

POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
REKOMENDASI PANSUS - Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku dan Ali Oemar Fadaq didampingi Panitia Khusus menyerahkan hasil laporan kerja dan rekomendasi ke Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani di ruang sidang DPRD, Senin (23/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Sumba Timur memberikan rekomendasi terkait masalah pengelolaan RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur.

Rekomendasi tersebut dibacakan Melkianus Nara dalam Rapat Paripurna Terbuka V di Ruang Sidang DPRD, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Pansus yang dipimpin Melkianus menemukan masalah berkaitan dengan aspek manajerial, administratif, dan pelayanan di RSUD tersebut.

“Di antaranya menyangkut legalitas pengangkatan Dewan Pengawas, transparansi keuangan, pelaksanaan fungsi BLUD sesuai regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat dan anggaran daerah,” kata Melkianus dalam laporan itu.

Melkianus menjelaskan, ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal.

Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.

Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020.

Beberapa komponen tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kinerja tidak memenuhi standar BLUD.

Selain itu, terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengangkatan pengurus Dewan Pengawas dan pejabat struktural RSUD, yang diduga berkaitan langsung dengan kepala daerah, serta terjadi rangkap jabatan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik.

Ditemukan juga ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran. Termasuk penggunaan dana belanja tidak langsung, belanja obat tanpa prosedur permintaan unit terkait, serta pengadaan barang yang tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Masalah tersebut, lanjut Melkianus, berdampak langsung terhadap penurunan mutu pelayanan RSUD kepada masyarakat. Terbatasnya ketersediaan obat dan alat kesehatan, hingga menimbulkan defisit dan kerugian keuangan yang berpotensi membebani APBD.

Terhadap temuan tersebut, Pansus DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut.

Pertama, Pansus memandang bahwa pengangkatan Dewan Pengawas cacat hukum merupakan akar persoalan memicu berbagai ketidakpatuhan secara administratif dan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan RSUD sebagai SKPD dan BLUD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved