Ngada Terkini
Disaksikan Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Ngada Serahkan Dokumen Ulayat ke Suku Karo
Dikatakan bahwa Suku Beo di Desa Were menjadi kelompok adat berikutnya yang ditargetkan memperoleh sertifikat elektronik tanah ulayat pada Juli 2025.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Eduward M.Y.T. Tuka, mendorong agar gerakan pengakuan tanah ulayat yang telah dimulai oleh Suku Karo dapat menyebar ke suku-suku lain di wilayah Ngada.
Hal ini disampaikannya dalam acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ngada, Yayasan Landesa Bumi Indonesia dan Kantor Pertanahan di Aula Setda Ngada, Senin (23/06/ 2025).
"Semoga gerakan ini menjadi virus baik yang berkelanjutan. Beberapa suku di desa atau kecamatan lain memang sudah menyerahkan objek tanah ulayat kepada anak-anak suku, tetapi masih pada tahap awal. Belum masuk ke proses legalisasi," kata Eduward.
0Ia mengapresiasi komunikasi lintas lembaga yang baik sehingga melahirkan produk nyata seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.Eduard menegaskan bahwa Kabupaten Ngada sudah mulai menerapkan SOP tersebut secara aktif.
"Kami dari ATR/BPN Ngada sangat berbahagia karena hubungan kelembagaan yang solid telah membawa hasil. Salah satunya adalah lahirnya SOP pengakuan masyarakat adat yang kini sudah berjalan di Ngada," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Ngada Gandeng Landesa Dorong Pengakuan Tanah Ulayat, Suku Karo Jadi Perintis
Dalam kesempatan itu, Eduard juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat hukum adat yang sedang digodok DPRD Ngada.
"ATR/BPN Ngada siap mendukung Ranperda ini sebagai payung hukum pelaksanaan hingga ke tingkat teknis. Ngada wilayahnya luas, jadi perlu kepastian hukum agar proses berjalan efektif," tegasnya.
Dikatakan bahwa Suku Beo di Desa Were menjadi kelompok adat berikutnya yang ditargetkan memperoleh sertifikat elektronik tanah ulayat pada Juli 2025.
Ia juga menyebut progres signifikan yang telah dicapai oleh Suku Karo dan Suku Lodo.
"Suku Karo sudah jauh lebih maju. Mereka telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat dan juga permohonan pengukuran untuk mendapatkan data teknis ulayat. Hari ini kami eksekusi kesediaan mereka, ini bisa disaksikan langsung oleh pimpinan dari kementerian," jelas Eduard.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Eduard menyerahkan secara langsung dokumen daftar tanah ulayat kepada Suku Karo di hadapan Bupati Ngada dan para pemangku kepentingan.
"Daftar ini menjadi dokumen turun-temurun yang bisa dipegang oleh suku. Jika ke depan ingin mengajukan sertifikat atau status hak pengelolaan, mereka sudah memiliki dasar hukum yang kuat," pungkasnya. (cha)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.