Rabu, 15 April 2026

Pasca Sidang Agnez Mo

Usut Hakim yang Putus Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Komisi III DPR RI meminta Bawas MA segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo

|
Kolase Tribun
Agnez Mo dan Ari Bias 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI tidak main-main dalam penanganan kasus Agnez Mo. Mereka meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6/2025).

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman, Jumat.

Baca juga: Komisi III DPR RI Turun Tangan Minta Bawas MA Tindak Lanjuti Vonis Agnez Mo

Dalam laporan tersebut, kata Habiburokhman, putusan majelis hakim memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi karena menyanyikan lagu penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, pengelolaan dan pembayaran royalti bagi musisi yang menyanyikan lagu ciptaan komposer telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOMISI III -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Inspektur Wilayah II Bawas Mahkamah Agung Suradi dan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan musisi saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025).
KOMISI III - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Inspektur Wilayah II Bawas Mahkamah Agung Suradi dan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan musisi saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Dalam beleid tersebut, pengelolaan dan pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Agnez  Mo Kecewa Diminta Bayar Rp 1,5 M, Ngaku Bukan dari Keluarga Kaya , Singgung Soal Masa Kecil

“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambungnya.

Berkaca dari persoalan tersebut, Komisi III DPR RI pun meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan mengenai Haki secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” kata Habiburokhman.

Di samping itu, Habiburokhman juga meminta Ditjen Haki Kemenkum untuk lebih gencar mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti melalui LMK dan LMKN.

Baca juga: DPR RI Soroti, Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Alasannya

“Termasuk pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta serta ketentuan perundang-undangan terkait. Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawas MA mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.

“Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bawas MA Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved