Kabar Artis
Agnez Mo Kecewa Diminta Bayar Rp 1,5 M, Ngaku Bukan dari Keluarga Kaya , Singgung Soal Masa Kecil
Agnez Mo dihukum membaayar denda hingga Rp 1,5 miliar usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan Niaga Jakarta dalam kasus Hak Cipta
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Agnez Mo dihukum membaayar denda hingga Rp 1,5 miliar usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan Niaga Jakarta dalam kasus Hak Cipta .
Dia Agnes Mo digugat oleh Aris Bias dengan dugaan menyanyikan lagu dari sang pecinpta lagu tanpa ijin .
Diketahui, Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini tengah ramai jadi buah bibir.
Ya, hal ini rupanya masih terkait dengan kasus hak cipta royalti yang sebelumnya dilaporkan oleh Ari Bias.
Dimana setelah persidangan, Agnez Mo ditetapkan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp 1,5 miliar.
Mengetahui hal tersebut, Agnez Mo yang tahu kasus tersebut makin ramai langsung memberikan klarifkikasi.
Baca juga: Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 152 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Dilansir dari postingan akun gosip di Instagram, Jumat (21/2/2025), beredar video cuplikan ulang saat Agnez Mo hadir menjadi bintang tamu YouTube Deddy Corbuzier.
Dan ya, di salah satu kesempatan, Agnez Mo tak memungkiri dirinya kecewa karen diminta harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Pasalnya, angka tersebut pun bukanlah sesuatu yang kecil.
Ditambah lagi, Agnez Mo juga mengaku dirinya bukanlah dari keluarga kaya raya.
"Kecewa bangetlah, kecewa banget. Karena itu Rp1,5 miliar.
Saya bukan dari keluarga kaya, saya bukan dari wealthy family gitu," ujar Agnez Mo.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 162 Kurikulum Merdeka, Topik A: Bagaimana Bentuk Indonesiaku
Ditambah lagi, Agnez Mo mengaku selama ini telah bekerja keras untuk mengumpulkan pundi-pundi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kritik Musisi yang Ikut Komen Kasus Royalti Agnez Mo, Nama Marcel Siahaan Ikut Disebut
Bahkan sudah dilakukannya sejak dirinya masih kecil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.