Pasca Sidang Agnez Mo
Komisi III DPR RI Turun Tangan Minta Bawas MA Tindak Lanjuti Vonis Agnez Mo
Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung menindaklanjuti dugaan bahwa vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap kasus Agnez Mo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam rapat, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti dugaan bahwa vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap kasus Agnez Mo menyalahi undang-undang.
Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: DPR RI Soroti, Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Alasannya
"Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait kasus gugatan hak cipta lagu "Bilang Saja" yang menyeret Agnez Mo. Habiburokhman menyebut bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang (UU).
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi putusan yang merugikan dunia seni.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat menyosialisasikan secara luas kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.
Dengan begitu, Habiburokhman menegaskan, tidak ada lagi sengketa, gugatan, atau putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.
Baca juga: Agnez Mo Kalah Gugata Hak Cipta dan Harus Bayar Denda, Ari Bias Berikan Pesan untuk sang Penyanyi
"Termasuk dalam perkara register nomor 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ucap Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU, Suradi mengaku telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo.
"Benar, kita pada tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Suradi.
Baca juga: Konflik Berlanjut, Ahmad Dhani Bongkar Kesalahan Agnez Mo di Kasus Royalti, Cuma Bisa Omon-omon?
Suradi pun memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. Lalu, Wawan selaku pihak yang mewakili Agnez Mo berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai, mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," jelas Wawan.
Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/KOMISI-III-DPR-RI-1.jpg)