Rabu, 22 April 2026

Pasca Sidang Agnez Mo

Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim Kasus Royalti Agnez Mo Diterima Bawas MA

Bawas MA menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias

|
Grid.ID/ Christine Tesalonika
Agnez Mo di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan, Jumat (20/6/2025).

Dalam RDPU yang digelar secara tertutup itu turut dihadiri musisi Tantri Syalindri Ichlasari, atau yang dikenal Tantri Kotak, serta perwakilan dari pihak Agnez Mo.

Baca juga: Usut Hakim yang Putus Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

“Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini membahas polemik royalti antara pencipta lagu dengan penyanyi yang belakangan berujung pada gugatan hukum.

Habiburokhman, politisi Partai Gerindra yang juga menjadi anggota DPR RI.
Habiburokhman, politisi Partai Gerindra yang juga menjadi anggota DPR RI. (kompas.com)

“Kami membahas hal ihwal yang sering menjadi perbincangan, ya, sedikit kegaduhan beberapa waktu belakangan terkait dinyanyikannya ciptaan lagu oleh penyanyi, terkait pembayaran royalti, pengelolaan royalti,” ujar Habiburokhman.

Gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo pun menjadi salah satu kasus yang dibedah dalam proses pembahasan.

Baca juga: Komisi III DPR RI Turun Tangan Minta Bawas MA Tindak Lanjuti Vonis Agnez Mo

Sebab, kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, lanjut Habiburokhman, muncul dugaan bahwa keputusan pengadilan tersebut dianggap tak sesuai dengan UU yang mengatur persoalan royalti.

“Jadi, dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal, beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” kata Habiburokhman.

“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.

Baca juga: Agnez  Mo Kecewa Diminta Bayar Rp 1,5 M, Ngaku Bukan dari Keluarga Kaya , Singgung Soal Masa Kecil

Saat itu, Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Gaya Agnez Mo bak artis Hollywood. ((Firda Dwi Muliawati))
Gaya Agnez Mo bak artis Hollywood. ((Firda Dwi Muliawati)) (Via Serambi.News)

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved