NTT Terkini
Situs Private Island Online Jual dan Sewa Pulau, Termasuk di NTT
Situs Private Island Online menawarkan pulau-pulau untuk dijual atau disewakan, termasuk dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
POS-KUPANG.COM - Situs Private Island Online menawarkan pulau-pulau untuk dijual atau disewakan, termasuk dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ada lima pulau yang dijual di Private Island Online, yaitu:
- Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
- Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
- Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo Plot
- Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Pulau Seliu yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2,173 miliar. Harga empat pulau lainnya tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan.
Private Island Online juga menawarkan pulau untuk disewakan. Ada tiga pulau disewakan, yaitu:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu
- Pulau Joyo, Kepulauan Riau
- Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.
Sementara itu, jumlah keseluruhan pulau yang dijual dari berbagai belahan dunia mencapai 656 pulau. Sedangkan pulau yang ditawarkan ada 260.
Situs Private Island Online pernah jadi sorotan publik Tanah Air pada 2021 lalu karena kedapatan menjual dan menyewakan pulau-pulau di Indonesia.
Kala itu, situs Private Island Online mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan.
Kedelapan pulau yang dijual, yakni:
- Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat
- Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
- Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
- Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
- Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
- Pulau Ayam, Kepulauan Riau
Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu
- Pulau Joyo, Riau
- Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
- Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan itu menegaskan, bahwa: Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
Private Island Online
Pulau Sumba
Nusa Tenggara Timur
Harison Mocodompis
POS-KUPANG.COM
jual dan sewa pulau
TP PKK NTT Gencarkan Kampanye Anti Kekerasan, Dorong Perempuan Berdaya dan Berani Bersuara |
![]() |
---|
Sekda NTT Dorong TP PKK Jadi Pilar Penting Bangun Ketahanan Keluarga |
![]() |
---|
Uskup Ruteng Minta Dukungan Doa Umat Usai Terpilih Jadi Anggota Dikasteri Para Imam di Vatikan |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTT Minta RUU BUMD Libatkan Masyarakat |
![]() |
---|
Tim PKK Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi, Wujudkan Kolaborasi Menuju NTT Sehat, Cerdas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.