TTU Terkini

Misteri Kematian 2 Anak di Kelurahan Maubeli, Polres TTU Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka 

Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Misteri Kematian 2 Anak di Kelurahan Maubeli, Polres TTU Periksa 19  Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka 
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
RUANG JENAZAH - Peti jenasah korban Gaspar Naben saat digotong ke dalam ruang jenazah, Rabu (21/5/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara kematian misterius dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

"Dari pemeriksaan terhadap 19 orang saksi ini termasuk juga 3 orang terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Senin, (16/6/2025).

Ia menjelaskan, Satreskrim Polres TTU juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 Para tersangka ini berinisial SDM, RIB dan BNP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkontribusi atas hilangnya nyawa kedua remaja ini.

Baca juga: Ajak Masyarakat Lakukan Screening, Kadis Kesehatan Beberkan Data Kasus Neoplasma di Kabupaten TTU

Selain itu, keluarga korban juga sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Satreskrim Polres TTU.

Sebelumnya IPDA Wilco mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana lain yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu. 

Misteri meninggalnya dua orang anak ini ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana lain tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres TTU atas laporan yang dilayangkan oleh salah satu keluarga korban berinisial EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut.

Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak.

"Pasca laporan tersebut, dari hasil gelar perkara pada Kamis, 01 Mei 2025, disepakati bahwa perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca juga: Wakil Bupati TTU Bakal Tindak Tegas Pedagang Pasar Baru Kefamenanu yang Melawan Instruksi Penataan

Ia menyebut peningkatan status penanganan laporan ini sudah didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana dimaksud.

Penanganan perkara dugaan kematian misterius dua orang anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan Wilco, Polres Timor Tengah Utara berkomitmen melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku. Jenazah kedua korban telah dilakukan autopsi oleh Dokter Forensik RSUD Kefamenanu dengan dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved