Flores Timur Terkini

Petani Sawah di Flores Timur Gembira MK Gratiskan Sekolah, Minta Pemerintah Tindak Lanjut

Salah satunya Efentinus Watu, petani sawah yang ditemui di Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Sabtu, 14 Juni 2025 pagi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Seorang petani, Efentinus Watu (55), gembira dengan putusan MK yang mewajibkan pendidikan gratis. Watu ditemui di areal sawah Desa Kobasoma, Flores Timur, NTT, Sabtu, 14 Juni 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri maupun swasta rupanya belum sampai ke telinga kalangan petani sederhana di Kabupaten Flores Timur, NTT.

Salah satunya Efentinus Watu, petani sawah yang ditemui di Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Sabtu, 14 Juni 2025 pagi. Atas kabar itu, pria 55 tahun yang memiliki empat anak itu langsung sumringah.

"Kabar yang sangat menggembirakan, apa lagi untuk kami orang kecil. Ini sangat membantu masyarakat," katanya di sela-sela kesibukannya menyemprot obat hama.

Watu berterima kasih kepada pihak-pihak yang memperhatikan kelangsungan pendidikan bagi kalangan masyarakat kecil. Dia berharap agar putusan itu bisa ditindaklanjuti Pemerintah Pusat hingga daerah.

"Saya punya anak satu orang sekolah di SMPN Titehena di Lewolaga, satu SD, dan dua orang sudah tamat SMA tapi tidak kuliah karena kami tidak punya biaya," ceritanya.

Sementara itu, pihak SDK La Mennais Larantuka kurang setuju jika putusan tersebut berlaku untuk sekolah swasta yang selama ini mengelola finansial dan operasional secara mandiri.

"Kami sekolah swasta, secara khusus sekolah yayasan memang kurang setuju. Yang menjadi ketidaksetujuan kami itu karena secara finansial, kami berusaha untuk mandiri," ujar Kepsek SDK La Mennais, Bruder Fransiskus Xaverius Gua Making, belum lama ini.

Baca juga: Siap Huni Rumah Bantuan, Tunanetra di Flores Timur Sampaikan Terima Kasih

Xaverius berpandangan, menggratiskan biaya untuk sekolah swasta tentu akan mengganggu segala operasional pada sekolah itu sendiri.

"Menggratiskan itu artinya semua pukul rata. Sementara segala kebutuhan pengelolaan kemandirian sekolah sangat tergantung pada incoming (masuk) itu sendiri. Kami tergantung sekali pada pengelolaan keuangan secara incoming," ucapnya.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi yang diajukan pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (PPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri dan swasta.

MK akhirnya mengabulkan materi itu sekaligus mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar 9 tahun dari SD sampai SMP secara gratis. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved