TTU Terkini

Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Kabupaten TTU, Polisi Periksa 2 Saksi

Wilco menuturkan, kasus dugaan rudapaksa ini masih dalam proses pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan.  

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AJAK - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, mengajak semua pihak untuk ambil bagian dalam upaya menekan angka kenakalan remaja di wilayah Kabupaten TTU. 

Dikatakan IPDA Wilco, korban yang tidak berdaya berusaha berteriak kepada rekan-rekannya. Namun, terlapor membekap mulut korban menggunakan telapak tangannya.

Ia menambahkan, terlapor lalu melucuti paksa pakaian dan merudapaksa korban secara paksa sebanyak 1 kali. Setelah kejadian itu kedua saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terlapor keluar dari kamar korban sambil merapikan jaketnya.

Sementara itu, pada saat yang sama korban terlihat sedang menangis di dalam kamar kos tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

IPDA Wilco menyebut, terduga pelaku disangka melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved