Kasus AKBP Fajar Lukman

BREAKING NEWS: Hari Ini Polda NTT Serahkan Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Hari ini Selasa (10/6/2025) Polda NTT melimpahkan berkas perkara ek Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman (baju putih) saat tiba di Bandara El Tari Kupang setelah dijemput di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon dan Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari ini Selasa (10/6/2025) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirkrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Bersamaan dengan berkas perkara, penyidik menyerahkan sejumlah berang bukti beserta tersangka AKBP Fajar Lukman.

"Tanggal 10 Juni eks Kapolres Ngada diserahkan oleh Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, Jumat (6/6).

Fajar Lukman telah berada di Kupang. Dia tiba pada Kamis (5/6), setelah dijemput Kanis PPA Dirkrimum Polda NTT AKP Fridanari Kameo.

Saat tiba, AKBP Fajar Lukman mengenakan kaos berkrah putih, celana coklat. Pada mulutnya menempat masker hitam.

Sementara pergelangan tangannya ditutup selembar kain biru.

Baca juga: Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, S.IK Kombes Patar menyampaikan, AKBP Fajar Lukman dijemput Kanit PPA Dirkrimum Polda NTT bersama tiga penyidik.

AKBP Fajar Lukan menempati ruang tahanan Polda NTT. "Sebelumnya di Bareskrim Polri. Saat ini sudah di tahanan Polda NTT," ujar Patar Silalahi.

Patar Silalahi juga mengatakan, Fajar Lukman akan diantar ke Jaksa pada Selasa (10/6).

AKBP Fajar tiba di Bandara El Tari Kupang menggunakan kaus berkrah putih, celana coklat, dan menggunakan masker berwarna hitam. Pergelangan tangannya ditutup sebuah kain berwarna biru.

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang.

Pada saat itu, Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved