NTT Terkini
LP2TRI Desak Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi Bantuan Rumah Seroja di Malaka
Dugaan kasus korupsi bantuan rumah pasca badai seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, dinilai nyaris beku di meja penyidik Polda NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Dugaan kasus korupsi bantuan rumah pasca badai seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai nyaris beku di meja penyidik Polda NTT.
Padahal, proyek tersebut merupakan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana tahun 2021 yang seharusnya segera terealisasi.
Meskipun telah dilakukan penyelidikan awal oleh Polda NTT dan ditemukan keterlibatan 43 kontraktor, baik dari dalam maupun luar NTT, proses hukum terhadap kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pergantian pimpinan di tubuh Polda NTT diduga menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Waigete Sikka dan Warga Tanam Tanaman Holtikultura Tujuannya Ini
Merespons hal itu, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6/2025), mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara serius dan transparan.
“Anggaran sebesar Rp 66 miliar lebih untuk korban badai Seroja di Kabupaten Malaka seharusnya digunakan tepat sasaran, tidak boleh dikorupsi oleh kontraktor maupun pemangku kepentingan lainnya,” tegas Hendrikus Djawa.
Menurut Hendrikus Djawa, hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta juga memperkuat bahwa total anggaran tersebut memang diperuntukkan khusus bagi korban di Malaka. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan adil dan cepat.
“Jika penyidik telah menemukan indikasi kuat korupsi, maka wajib segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk disidangkan,” lanjut Hendrikus Djawa.
Baca juga: Kejati NTT Tahan Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar
Hendrikus juga mewanti-wanti agar kasus ini tidak menjadi ajang permainan hukum seperti yang ditengarai terjadi pada kasus serupa di Kabupaten Kupang senilai Rp 21 miliar lebih.
“Kalau kasus ini terus berlarut seperti di Kupang, berarti ada mafia hukum yang menjadikan perkara ini sebagai ATM pribadi,” ujar Hendrikus Djawa.
Hendrikus Djawa menilai, jika ditemukan indikasi penyidik tidak profesional, maka Kapolda dan Wakapolda NTT yang baru harus segera melakukan evaluasi dan pembenahan total terhadap jajaran penyidik.
“Kalau ada dugaan KKN dalam penanganan kasus ini, baik oleh penyidik maupun jaksa, maka sudah seharusnya KPK turun tangan untuk ambil alih dan mempercepat proses hukum,” jelas Hendrikus Djawa.
Lebih lanjut, LP2TRI berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.
“Kami akan perjuangkan kasus ini sampai ke Istana Presiden, Komisi III DPR RI, DPD RI, Kejaksaan Agung dan semua pihak berwenang agar ada kejelasan dan keadilan,” tutup Hendrikus Djawa.
Baca juga: LIPSUS: Irjen Rudi Darmoko Santer Disebut Jadi Calon Kapolri, Gantikan Kapolda NTT
TP PKK NTT Gencarkan Kampanye Anti Kekerasan, Dorong Perempuan Berdaya dan Berani Bersuara |
![]() |
---|
Sekda NTT Dorong TP PKK Jadi Pilar Penting Bangun Ketahanan Keluarga |
![]() |
---|
Uskup Ruteng Minta Dukungan Umat Setelah Terpilih Jadi Anggota Dikasteri Para Imam di Vatikan |
![]() |
---|
Anggota DPRD NTT Minta RUU BUMD Libatkan Masyarakat |
![]() |
---|
Tim PKK Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi, Wujudkan Kolaborasi Menuju NTT Sehat, Cerdas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.