NTT Terkini

Kejati NTT Tahan Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar

Tersangka terbaru yang ditahan adalah MAW, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang diduga terlibat

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KASIPENKUM KEJATI NTT
Kejaksaan Tinggi NTT tetapkan MAW, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT sebesar Rp 25 miliar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT sebesar Rp 25 miliar yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Tersangka terbaru yang ditahan adalah MAW, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT secara melawan hukum.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Imang selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM selaku Direktur Operasional, dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025, menegaskan, penetapan MAW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Ikhwan, MAW memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT

MAW diduga menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.

Baca juga: Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M

Bersama pihak PT Infinity Financial Sejahtera, tersangka juga menawarkan produk tersebut dengan janji keuntungan tetap.

Selain itu, MAW menginisiasi penempatan dana investasi PT Jamkrida NTT ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia tanpa persetujuan resmi dari direksi perusahaan tersebut. 

Ia juga memerintahkan transfer dana keluar, termasuk ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.

Dari hasil perhitungan ahli, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,75 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan," tambahnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved