NTT Terkini

Lembata untuk NTT: dari Tradisi Muro ke Perda Konservasi Kawasan Pesisir

Kearifan lokal ditetapkan melalui kesepakatan bersama dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan suku, tetua adat, masyarakat, dan pemerintah setempat.

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA
Tradisi tangkap ikan di Desa Dikesare Lembata Nusa Tenggara Timur, setelah muro dibuka. LSM Barakat bersama tokoh adat, pemdes, akademisi dan Pokja Iklim mendorong diterbitkannya payung hukum untuk melindungi kearifan lokal konservasi laut dan pesisir di Lembata dan NTT. 

Sementara Yoseph Yapi Taum, akademisi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dalam telaah akademiknya menyebut bahwa kearifan lokal yang mengikat skala lokalitas tertentu rentan terhadap perubahan zaman yang terbuka dan pragmatis.

Karena itu, perlu ada upaya melindungi kearifal lokal seperti tradisi Muro dengan payung hukum yang mengikat.

“Kearifan lokal saja tidak cukup sehingga musti ada campur tangan semua pihak pemerintah, akademisi, politisi dan lainnya untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan membuat peraturan yang mengikat,” ungkap Yapi Taum yang menjadi bagian Tim Lembata.

Dalam paparannya, Yapi Taum juga menyebut bahwa masyarakat adat di berbagai wilayah NTT pun memiliki tradisi yang sama atau mirip dengan Muro, seperti di Ende, Sumba Barat, Kabupaten Kupand dan beberapa wilayah lain. 

"Kita ingin ada Perda, bukan keputusan gubernur saja," ujar Yapi Taum merujuk pada SK Gubernur NTT tahun 2019 tentang konservasi. 

Dia menyebut, peraturan daerah di tingkat provinsi akan menjadi instrumen kunci pengelolaan kawasan laut dan pesisir sebagai mitigasi terhadap ancaman perubahan iklim dan pemanasan global.

Ranperda Inisiatif DPRD 

Dewan pun menyambut positif 'suara dari Lembata'. Di ujung dialog yang berlangsung selama tiga jam, disepakati usulan itu ditindaklanjuti. 

Kesimpulannya, Komisi II DPRD NTT akan memproses usulan itu menjadi Rancangam Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sesuai mekanisme internal dewan; mulai dari usulan Bapemperda, penyampaian ke pimpinan dewan, sikap fraksi partai, paripurna hingga konsultasi ke pusat.

Leo Lelo menegaskan agar usulan itu segera berproses di internal komisi dan Bappemperda untuk masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun 2025.

“Kita akan segera memproses ini masuk dalam Propemperda Perubahan tahun 2025,” tegas Leo Lelo yang juga ketua DPD Demokrat NTT itu.

Adapun selama dialog, tujuh anggota DPRD lintas komisi yang hadir, yakni Paulus Lobo, Yohanes Oematan, Simprosa Ganggut (Komisi II), Alexander Take Ofong, Yohanes de Rosari dan Viktor Mado Watun (Komisi III), serta Ana Waha Kolin (Komisi IV) memberi dukungan dan respon positif. 

Gubernur NTT Melki Laka Lena berbincang dengan Tim Lembata usai audiensi
BINCANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena berbincang bersama Direktur Barakat Benediktus Bedil, akademisi Universitas Sanata Dharma Yapi Taum, akademisi Unika Kupang Urbanus Ola Hurek, tokoh adat Viktor Diri, anggota DPRD NTT Viktor Madodan Yohanes De Rosary serta Kadis Kelautan dan Perikanan NTT Sulastri Rasyid usai audiensi di Rumaj Jabatan Gubernur NTT, Rabu (5/6/2025) malam.

Dukungan Penuh Gubernur Laka Lena

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga memberi dukungan penuh terhadap inisiatif dan upaya tersebut. 

Saat menerima audiensi Tim Lembata di Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Rabu (5/6/2025) malam, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan ucapan terima kasih untuk 'masukan' itu. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved