NTT Terkini

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, DPRD NTT: Hadiah Istimewa untuk Generasi Emas Indonesia

Ia menyebutnya sebagai "hadiah istimewa Mahkamah Konstitusi bagi generasi Indonesia emas, menjelang 80 tahun Indonesia merdeka".

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Anggota DPRD Provinsi NTT VII, Agustinus Nahak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. 

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menanggapi putusan ini, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, menyambut baik keputusan tersebut. 

Ia menyebutnya sebagai "hadiah istimewa Mahkamah Konstitusi bagi generasi Indonesia emas, menjelang 80 tahun Indonesia merdeka".

"Dengan keputusan ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, terutama di sekolah-sekolah swasta yang sebelumnya berjuang sendiri dalam pembiayaan," kata Agustinus, Kamis 29 Mei 2025.

Menurut Agus, putusan ini diperkirakan membawa dampak positif yang signifikan, antara lain semua anak Indonesia akan memiliki akses pendidikan dasar yang setara tanpa terkendala biaya, serta berpotensi mengurangi angka putus sekolah, terutama dari kalangan keluarga tidak mampu.

Namun di sisi lain, kata Agus keputusan ini juga memunculkan sejumlah tantangan, terutama di tingkat daerah.

Baca juga: Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Begini Tanggapan SD Muhammadiyah 2 Kupang  

Jika beban pembiayaan tidak ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pemerintah daerah bisa mengalami tekanan fiskal yang besar.

"Kalau pembiayaan tidak ditanggung pemerintah pusat, tentu ini akan membebani APBD. Daerah dengan kemampuan keuangan terbatas bisa kesulitan mempertahankan mutu pendidikan, bahkan sektor lain seperti infrastruktur dan kesehatan bisa terdampak," ujar Agustinus.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak bisa menunda pelaksanaan putusan ini karena sifatnya mengikat secara hukum. 

Oleh karena itu, ia mengharapkan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menyusun pembagian tanggung jawab anggaran yang adil. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved