Kota Kupang Terkini

Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Begini Tanggapan SD Muhammadiyah 2 Kupang  

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan, begini tanggapan kepala SD Muhammadyah 2 Kupang

POS=KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR
BELUM JELAS - Kepala SD Muhammadiyah II Kupang, Marjan, Jumat (30/5/2025), mengatakan, pihaknya belum menerima informasi yang jelas mengenai kepastian putusan tersebut dan meminta tetap melihat kondisi ril di sekolah. 

“Kalau sekolah negeri dibantu pembangunan oleh pemerintah, sekolah swasta sering kali mengandalkan rejeki masing-masing. Bantuan dari pemerintah belum merata,” jelasnya.

Terkait kesiapan tenaga pendidik menghadapi kebijakan baru, pihak sekolah berharap ada dukungan nyata dari pemerintah.

 “Kalau pemerintah ingin menerapkan sekolah gratis, maka harus ada tanggung jawab penuh, termasuk menggaji guru honorer dan membantu kebutuhan tak terduga lainnya,” ungkapnya. 

Sebagai bagian dari jaringan sekolah Muhammadiyah, SD Muhammadiyah II juga menunggu arahan resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Kalau nanti keputusan MK sudah final, kami tentu akan mengikuti. Tapi tetap, kebijakan pelaksanaannya kami serahkan pada yayasan dan organisasi Muhammadiyah sebagai pemilik sekolah,” ujarnya. 

Ia berharap pemerintah tidak menyamaratakan kondisi antara sekolah negeri dan swasta. 

“Kalau sekolah negeri mau digratiskan sepenuhnya, silakan. Tapi untuk sekolah swasta, biarkanlah organisasi masing-masing yang memutuskan. Kalau pemerintah memang siap bantu 100 persen, baru itu bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya. (iar) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved