Kota Kupang Terkini
Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Begini Tanggapan SD Muhammadiyah 2 Kupang
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan, begini tanggapan kepala SD Muhammadyah 2 Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Hal tersebut menuai pro dan kontra terutama dari pihak sekolah swasta.
Kepala SD Muhammadiyah 2 Kupang, Marjan, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (30/5/2025), mengatakan, pihaknya belum menerima informasi yang jelas mengenai kepastian putusan tersebut.
“Saya sendiri belum tahu pasti apakah keputusan MK ini sudah final atau belum. Memang ada isu-isu yang berkembang dari kemarin, tapi kita masih menunggu keputusan resmi yang valid,” ujar Marjan.
Marjan mengatakan, sekolah swasta, termasuk SD Muhammadiyah II, menyatakan bahwa meskipun mendukung kebijakan pendidikan gratis, implementasinya tetap harus memperhatikan kondisi riil di sekolah swasta.
“Kami ini hanya pelaksana di sekolah. Kalau di sekolah negeri mungkin bisa bebas biaya karena ada dukungan pemerintah. Tapi sekolah swasta, seperti kami, bergantung pada swadaya orang tua murid,” ungkapnya.
Saat ini, SD Muhammadiyah II masih memberlakukan pembayaran sekolah. Hal ini, menurutnya, juga bergantung pada kebijakan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
“Kalau keputusan MK itu berlaku menyeluruh, tentu akan berdampak, tapi semua kembali ke yayasan sebagai pengelola,” tambahnya.
Menurutnya, tantangan sekolah swasta cukup kompleks, terutama dalam hal pendanaan guru honorer.
“Dana BOS yang kami terima tidak besar, hanya sekitar 20 persen bisa dialokasikan untuk guru honorer. Padahal jumlah guru di sekolah swasta umumnya lebih banyak, dan gaji mereka pun tidak bisa dibilang cukup. Selama ini, kami mengandalkan iuran komite untuk membayar guru honor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua sekolah swasta mendapatkan bantuan dari pemerintah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas.
“Kalau sekolah negeri dibantu pembangunan oleh pemerintah, sekolah swasta sering kali mengandalkan rejeki masing-masing. Bantuan dari pemerintah belum merata,” jelasnya.
Terkait kesiapan tenaga pendidik menghadapi kebijakan baru, pihak sekolah berharap ada dukungan nyata dari pemerintah.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan sekolah gratis, maka harus ada tanggung jawab penuh, termasuk menggaji guru honorer dan membantu kebutuhan tak terduga lainnya,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari jaringan sekolah Muhammadiyah, SD Muhammadiyah II juga menunggu arahan resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Kalau nanti keputusan MK sudah final, kami tentu akan mengikuti. Tapi tetap, kebijakan pelaksanaannya kami serahkan pada yayasan dan organisasi Muhammadiyah sebagai pemilik sekolah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak menyamaratakan kondisi antara sekolah negeri dan swasta.
“Kalau sekolah negeri mau digratiskan sepenuhnya, silakan. Tapi untuk sekolah swasta, biarkanlah organisasi masing-masing yang memutuskan. Kalau pemerintah memang siap bantu 100 persen, baru itu bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya. (iar)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.