TTU Terkini
Seorang Tukang Cukur di Kota Kefamenanu TTU Dianiaya Empat Orang Pria
Korban Paskalis Elu dianiaya terduga pelaku bernama Manas dan tiga orang rekannya ketika sedang minum kopi bersama seorang rekannya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aksi penganiayaan kembali terjadi di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi dianiaya empat orang pria.
Tukang cukur bernama Paskalis Elu (22) ini dianiaya oleh seorang pria bernama Manas dan dua orang rekannya. Korban dianiaya pada Jumat, 23 Mei 2025 sekira pukul 20:00 WITA.
Korban Paskalis Elu dianiaya terduga pelaku bernama Manas dan tiga orang rekannya ketika sedang minum kopi bersama seorang rekannya di dalam Barbershop di wilayah Pasar Baru Kefamenanu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan bengkak pada bagian kepala. Korban kemudian ditemani rekannya tersebut mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden tersebut.
Baca juga: Terbukti Lakukan Penganiayaan ke Jurnalis Oknum Satpol PP Ternate Dituntut 4 Bulan Penjara
Saat dikonfirmasi Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan ini telah dilaporkan di SPKT Polres TTU nomor LP/162/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23 Mei 2025.
Ia menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika korban Paskalis dan seorang rekannya bernama Tertu sedang menyeruput kopi di dalam Barbershop tempat yang bersangkutan bekerja sebagai tukang cukur.
Ketika sedang minum kopi dan berbincang dengan rekannya tersebut, terduga pelaku Manas dan tiga orang rekannya tiba-tiba menyerobot masuk ke dalam barbershop tersebut.
Mereka langsung menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban. Terduga pelaku Manas dan tiga orang rekannya itu, ata Wilco menganiaya korban dengan tangan secara membabi-buta.
Baca juga: Pemkab Ngada Beri Santunan dan Bantuan Beasiswa Keluarga Kades Korban Penganiayaan di NTT
Ia menjelaskan bahwa, korban dianiaya tepat di bagian wajah dan kepala. Hal ini menyebabkan korban meninggal luka pada bagian wajah dan bengkak pada kepala.
Tidak terima dianiaya para terduga pelaku, Paskalis bersama rekannya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Wilco menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif para terduga pelaku menganiaya korban. Pasalnya, para terduga pelaku belum dimintai klarifikasi atas tindakan mereka.
Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten TTU untuk tidak main hakim sendiri. Pasalnya hal ini akan merugikan diri mereka sendiri (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.