Regional Terkini

Terbukti Lakukan Penganiayaan ke Jurnalis Oknum Satpol PP Ternate Dituntut 4 Bulan Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa penganiayaan, Mudasir Husen pidana penjara selama 4 bulan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN TERNATE
SIDANG - Saksi dari jurnalis saat dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (22/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara menuntut terdakwa penganiayaan, Mudasir Husen yang juga oknum pegawai Satpol PP Ternate dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Perihal itu setelah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,"ucapnya Kamis (22/5/2025).

JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, terdakwa Mudasir Husen didakwa melakukan melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar yang juga jurnalis mengakibatkan luka-luka pada, 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT bertempat di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. (*)

Ikuti berita POS=KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved