Nasional Terkini

DPR RI Sebut Fajar Lukman Sakit, Bisa jadi Predator dan Polisi, Jaksa Dalami Penggunaan Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyebut perbuatan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman indikasi orang sakit. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RDP - Suasana RDP Komisi III DPR RI terkait perkara mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman. 

"Ini tolong dikondisikan lagi. F ini tutup buku sudahlah. Ada orang yang bisa diperbaiki, orang yang 'sakit' tidak bisa," kata dia. 

Ketua TP PKK NTT Asti Laka Lena yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) dalam RDP itu mendorong adanya tersangka lain yang kemungkinan turut serta bersama Fajar Lukman

Sebab, Fajar Lukman saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Ngada. Sehingga diduga ada orang lain yang ikut bersama Fajar Lukman

 

"Tolong itu juga dikembangkan juga. Apakah tidak ada lagi yang lain. Karena ini kejar udah berkali-kali," kata isteri Gubernur NTT itu. 

Asti Laka Lena mempertanyakan kinerja Polda NTT yang tidak menelusuri jejak kepemimpinan Fajar Lukman selama di NTT. Sebelum ke Ngada, Fajar Lukman menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. 

Harusnya, kata Asti, ada upaya tracking dari penyidik ke wilayah lain terkait perbuatan Fajar Lukman. Asti juga berharap Jaksa Penuntut Umum yang bakal mengikuti persidangan adalah yang sudah tersertifikasi dan berperspektif gender. 

"Kalau saya, saya pasti ada rasa penasaran. Masa hanya disini saja. Sebelumnya, apakah tidak ada," kata Asti Laka Lena

Pendamping hukum korban, Veronika Ata menambahkan, ada indikasi yang sangat kuat perbuatan Fajar Lukman memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Veronika mempertanyakan kenapa Fajar Lukman tidak dikenakan undang-undang itu. 

Sementara Fani sebat tersangka dua, justru dijerat dengan undang-undang TPPO. Padahal Fajar Lukman adalah orang yang menerima korban dan posisinya sebagai pejabat Polri yang melakukan eksploitasi anak. 

Veronika juga mendorong adanya penambahan pasal untuk Fajar Lukman, sekalipun saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap. 

"Menurut saya bisa. Bila dikemudian hari ada unsur TPPO bapak usut aja lagi. Termasuk yang narkoba tadi. Lidik lagi, sidik lagi. Menurut saya sangat bisa, walaupun ini sudah P21," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin sidang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menanggapi, pengenaan undang-undang TPPO hanya pada tersangka dua karena ada upaya eksploitasi untuk tujuan ekonomi. 

"Jadi kita lebih kepada mens rea-nya tersangka Fani. Memang Fajar ini memang (hanya) untuk kebutuhan biologis saja. Dia tidak tahu darimana. Tetapi kalau mau dikenakan juga itu Jaksa bisa menambahkan pasal," kata Tadung Allo. 

Dia menyebut, pihaknya akan merespons berbagai catatan yang disampaikan dalam RDP itu. Tadung Allo mengaku, Kejati NTT mengatensi khusus kasus-kasus berkaitan dengan pencabulan atau persetubuhan. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved