Nasional Terkini
DPR RI Sebut Fajar Lukman Sakit, Bisa jadi Predator dan Polisi, Jaksa Dalami Penggunaan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyebut perbuatan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman indikasi orang sakit.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, menyebut perbuatan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman indikasi orang sakit.
Apalagi, dia diduga menggunakan narkoba saat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
"Kita mendengar bersama, keprihatinan banyak orang. Keprihatinan warga NTT. Ini kasus serius, ini kasus jangan main-main. Ini sangat tabu, kejahatan paling atas itu. Kejahatan tadi, pedofil itu tingkat tinggi," katanya saat RDP di Komisi III DPR RI, Kamis (22/5/2025) di Senayan Jakarta.
Politikus Golkar itu mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar Lukman adalah perbuatan luar biasa karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
Apalagi, kata dia, kejadian ini justru dilakukan oleh aparat kepolisian. Bahkan peristiwa itu terungkap setelah ada laporan dari otoritas di negara lain.
"Ini jangan main-main. Jangan setengah hati. Ini serius. Mohon maaf, ini orang termasuk orang sakit. Saya tidak tahu di BAP, harusnya ada. Faktor-faktor psikologi mesti dibedah. Saktinya level apa. Sehingga dilepas lagi ke masyarakat, jadi predator lagi nggak," ujarnya.
Rikwanto sepakat dengan penggunaan pasal berlapis untuk menjerat Fajar Lukman. Apalagi, Fajar Lukman disinyalir menggunakan narkoba saat melakukan aksi bejat itu.
"Kalau orang sakit fisik obatnya bisa dicari, orang 'sakit jiwa' perlu mendalami untuk menemukan obatnya. Penyidik itu, Polri sama Jaksa mainnya di situ. Bukan sekedar unsur pasal terpenuhi, harus mendalami lagi," kata dia.
Dia khawatir orang seperti Fajar Lukman ketika bebas dari jeruji besi bisa menjadi momok di tengah masyarakat. Rikwanto berkata, banyak kasus asusila yang terjadi karena traumatik akibat kejadian semacam ini.
Sekalipun berkas Fajar Lukman sudah P21 atau lengkap, Rikwanto menyarankan agar ada pendalaman perkara lain mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman berdasarkan temuan Mabes Polri.
Selain, pendalaman untuk calon tersangka baru yang merupakan pacar dari tersangka kedua yakni, Fani.
Rikwanto yakin ada tahapan yang dimiliki Polisi dan Jaksa untuk mendalami dugaan narkoba dalam kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual oleh Fajar Lukman.
Ia menduga tindakan itu bisa dilakukan dengan menggunakan narkoba terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.