Timor Tengah Utara Terkini
Pinjaman Daerah 120 Miliar Ditolak Mayoritas Fraksi DPRD, Bupati TTU Bakal Berlakukan Perkada
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan menempuh instrumen seperti perkada dan lain-lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan menempuh instrumen seperti perkada dan lain-lain apabila rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 120 miliar ini tidak diakomodir atau disetujui DPRD TTU.
"Dan itu akan saya berlakukan Perkada, jadi tidak ada cerita. Akan saya eksekusi. Mereka ngotot saya juga akan ngotot," ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kendati salah satu persyaratan wajib pengajuan pinjaman daerah adalah persetujuan DPRD namun, Falentinus menegaskan akan tetap mengeksekusi rencana tersebut walaupun tanpa persetujuan DPRD.
Program pembangunan yang bersumber dari rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar
Rp 120 miliar tersebut wajib dilaksanakan. Pasalnya, 90 persen anggaran daerah bersumber dari pemerintah pusat.
Apabila pemerintah pusat menghentikan transfer anggaran tersebut maka, semua program kegiatan tidak dapat berjalan. Pasalnya, PAD tidak sanggup menyokong penggunaan anggaran di daerah.
Berdasarkan imbauan dari Kementerian Keuangan mengenai kemandirian ekonomi ini maka, program tersebut wajib dilaksanakan.
Anggaran yang selama ini dihabiskan untuk kegiatan rapat, honorarium, perjalanan dinas dan lain-lain dinilai tidak efektif. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang pinjaman daerah demi pembangunan daerah.
"Kalau misalnya APBD kota dipakai habis selama ini hanya untuk kegiatan rapat, honorarium, perjalanan dinas ngapain. Mendingan kita pakai untuk cicil pinjaman, daripada yang menikmati hanya ASN. Mendingan APBD itu bermanfaat untuk masyarakat," ucapnya.
Falentinus menilai, fraksi-fraksi DPRD TTU yang menyatakan diri menolak dipandang masih dalam tahap proses. Pasalnya, mereka belum menerima informasi komprehensif perihal rencana pinjaman tersebut.
"Kita pemerintah melihat itu sebagai suatu program yang harus dieksekusi. Mereka melihatnya yang digoreng kan hotelnya aja. Sedangkan pasar, sirkuit dan asrama mahasiswa, mereka kenapa tidak dibahas. Yang ditolak kan hotelnya aja. Ini kan satu kesatuan dari nilai kemajuan itu," ujarnya.
DPRD dan pemerintah daerah, kata Falentinus, merupakan mitra. Apabila DPRD sebagai mitra tidak dapat mengakomodir program pemerintah dalam rangka kemandirian ekonomi dan peningkatan PAD, maka pemerintah daerah tetap mengeksekusi kegiatan tersebut.
Ia memastikan bakal mengajukan Paripurna Khusus ke DPRD Kabupaten TTU untuk membahas soal rencana pengajuan pinjaman daerah dalam waktu dekat. Apabila tidak ditemukan jalan keluar maka pemerintah akan berlakukan opsi Perkada.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas Fraksi di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara secara tegas menolak rencana pengajuan pinjaman daerah Pemkab TTU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.