Opini

Opini: Kebebasan Berpendapat Pasca Putusan MK

Putusan MK No.105/PUU-XXII/2024 merupakan buah dari gugatan yang diajukan aktivis lingkungan hidup, Daniel Frits Tangkilisan.

Editor: Dion DB Putra
THINSTOCK
ILUSTRASI 

Putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dapat menjadi pintu memperbaiki relasi negara dan masyarakat. 

Negara hadir bukan sebagai pihak yang membungkam, tetapi hadir untuk melindungi.  

Kebebasan berpendapat perlu terus diperjuangkan dan dilindungi. 

Selanjutnya pasca putusan MK, perlu juga kiranya untuk meninjau kembali pengaturan dalam KUHP menyangkut tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah dan lembaga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 218, 219, 240 dan 241 KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. 

Semoga semangat reformasi tetap terus terjaga dan tidak sirna pergi dan menghilang tanpa jejak. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved