Opini
Opini: Kebebasan Berpendapat Pasca Putusan MK
Putusan MK No.105/PUU-XXII/2024 merupakan buah dari gugatan yang diajukan aktivis lingkungan hidup, Daniel Frits Tangkilisan.
Editor:
Dion DB Putra
Putusan Mahkamah Konstitusi setidaknya dapat menjadi pintu memperbaiki relasi negara dan masyarakat.
Negara hadir bukan sebagai pihak yang membungkam, tetapi hadir untuk melindungi.
Kebebasan berpendapat perlu terus diperjuangkan dan dilindungi.
Selanjutnya pasca putusan MK, perlu juga kiranya untuk meninjau kembali pengaturan dalam KUHP menyangkut tindak pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah dan lembaga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 218, 219, 240 dan 241 KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Semoga semangat reformasi tetap terus terjaga dan tidak sirna pergi dan menghilang tanpa jejak. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Opini
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.