Opini

Opini: Kebebasan Berpendapat Pasca Putusan MK

Putusan MK No.105/PUU-XXII/2024 merupakan buah dari gugatan yang diajukan aktivis lingkungan hidup, Daniel Frits Tangkilisan.

Editor: Dion DB Putra
THINSTOCK
ILUSTRASI 

Adanya jeratan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan mengikis fungsi kontrol kekuasaan dalam penyelenggaran pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan. 

Dikabulkannya gugatan tersebut setelah Daniel Frits Tangkilis mengajukan gugatan terhadap UU ITE

Apa yang dilakukan Daniel, tidak terlepas dari apa yang pernah dialaminya. Daniel pernah terjerat UU ITE serta dijatuhi vonis tujuh bulan penjara yang lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan. 

Daniel didakwa dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE

Melindungi Hak Asasi 

Hans Giovanny Yosua, peneliti di Komisi Orang Hilang menyatakan  ada tiga pola pembungkaman berekspresi di Indonesia. 

Pertama, represi secara langsung saat terjadi unjuk rasa di lapangan. Kedua, serangan siber berupa peretasan dan stigmatisasi kritikus oleh buzzer. 

Ketiga, penggunaan instrumen hukum untuk pemenjaraan ekspresi, yang kerap disebut sebagai kriminalisasi.

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat penting. 

Kebebasan berpendapat memungkinkan individu mengemukakan pandangan serta opini tanpa takut, kebebasan berpendapat memainkan peran penting dalam memastikan keberadaan sistem politik yang terbuka, demokratis dan membantu dalam memperjuangkan hak-hak lainnya. 

Kebebasan berpendapat sejatinya harus harus diakui oleh Undang undang walaupun tetap harus dibatasi, hal tersebut dilakukan untuk dapat melindungi hak orang lain.  

Jaminan kebebasan berpendapat telah dijamin konstitusi Indonesia, sebagaimana ada dalam UUD 1945.  

Pasal 28 E ayat 3 menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, serta kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa pun tanpa batas wilayah.

Undang undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga telah mengatur mengenai kebebasan berekpresi seperti tercantum pada Pasal 22 ayat 3: Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved