Belu Terkini
Pemkab Belu Kembali Periksa Administrasi Tekoda, Pastikan Keabsahan Peserta Tes PPPK
Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan verifikasi terhadap status kepegawaian tenaga kontrak, khususnya yang telah mengikuti ujian seleksi
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, S.T telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 577/800.1.5/BKPSDM/2025 dan Surat Perintah Nomor: 578/800.1.3.1/BKPSDM/2025 yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan administrasi bagi Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan verifikasi terhadap status kepegawaian tenaga kontrak, khususnya yang telah mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, menyampaikan pemeriksaan ini melibatkan tim auditor dari Inspektorat dan didampingi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu yang berlangsung sejak 14-16 Mei 2025.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa peserta yang ikut tes PPPK benar-benar pernah mengabdi sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Belu. Ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses rekrutmen PPPK,” ujar Vicente.
Wabup menegaskan proses pemeriksaan berkas administrasi akan berfokus pada pembuktian masa kerja sebagai tenaga kontrak. Bukti tersebut bisa berupa SK Bupati, SK Kepala Dinas, SK Kepala Sekolah, atau SK Kepala Desa—tergantung instansi tempat pengabdian.
“Bagi para tenaga kontrak yang memang pernah mengabdi, tidak perlu khawatir. Selama mereka memiliki dokumen yang sah, proses verifikasi akan berjalan lancar. Justru ini menjadi kesempatan untuk menegaskan hak mereka dalam seleksi PPPK,” tambahnya.
Baca juga: Polres Belu Bentuk Satgas Anti Premanisme, Siap Berantas Aksi yang Meresahkan Masyarakat
Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan yang menemukan adanya indikasi sejumlah peserta tes PPPK yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga kontrak di Kabupaten Belu.
Pemerintah Kabupaten Belu memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan peserta tes PPPK yang tidak memenuhi syarat pengabdian.
“Jika ada yang terbukti tidak pernah mengabdi tetapi mengikuti tes seolah-olah sebagai tenaga kontrak, maka akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ini untuk menjaga integritas sistem rekrutmen ASN,” tegas Wakil Bupati.
Ia juga mengimbau seluruh instansi terkait untuk bersikap proaktif dan kooperatif dalam proses verifikasi ini demi mendukung kelancaran program reformasi birokrasi di Kabupaten Belu. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Warga Antusias Olahraga dan Dukung UMKM Lokal Saat Car Free Day di Atambua |
![]() |
---|
Direktorat Jenderal Imigrasi Menunda Implementasi Paspor Desain Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkab Belu Dorong Tata Kelola Arsip Digital Lewat Aplikasi Srikandi |
![]() |
---|
Perumda Air Minum Kabupaten Belu Kategori Sehat, Ini Harapan Direktur Terhadap Pemda |
![]() |
---|
Fraksi NasDem Dorong Pemda Belu Gandeng Pihak Ketiga untuk Optimalkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.