Ende Terkini

Respon Bupati Ende 4 OPD Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan Soal Utang Rp 49 Miliar

Sebanyak empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende untuk dimintai keterangan

POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat menyampaikan pidato perdana pada rapat paripurna di Kantor DPRD Ende, Kamis, 6 Maret 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende untuk dimintai keterangan atas kasus utang Pemda Ende yang yang belum dibayarkan kepada rekanan pada proyek tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp 49 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., yang dikonformasi TribunFlores.com, Selasa, 13 Mei 2025 mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 22 pimpinan OPD, 1 lurah, dan 3 camat.

“Pemeriksaan masih terhadap 22 OPD, 1 lurah, dan 3 camat. Kelanjutannya kita masih proses. Ada beberapa yang belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” ungkap Nanda Yoga Rohmana. 

Baca juga: Soal Utang Pemda Rp 49 Miliar, Empat OPD di Ende Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

Namun, Nanda Yoga Rohmana enggan membeberkan keempat OPD tersebut dengan alasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi terpisah pada hari yang sama mengatakan tinggal menunggu waktu semua OPD yang diduga terlibat kasus tersebut akan dipanggil pihak kejaksaan.

"Tinggal menunggu waktu saja bahwa mereka semua OPD yang terkait dengan kasus Rp 49 miliar itu akan dipanggil, mereka memang diminta keterangan terkait dengan pembayaran yang belum dilakukan oleh Pemda untuk tahun anggaran 2024," kata Yosef Benediktus Badeoda .

Sementara itu, terkait dengan empat OPD yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende, Yosef Badeoda menduga mereka masih ada tugas lain yang harus dikerjakan sehingga belum memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul  Temuan Tim Bengkel APPeK NTT

"Mungkin karena mereka ada tugas lain sehingga belum sempat untuk datang, tapi saya pikir harus datang lah untuk memenuhi panggilan, untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada jaksa," tegas Yosef Benediktus Badeoda .

Selain pimpinan OPD, pihak Kejaksaan Negeri Ende juga akan memanggil para rekanan proyek, terutama yang mengerjakan pekerjaan dengan nilai besar yang bertujuan mencocokkan data antara keterangan pihak OPD dengan para rekanan.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat menyampaikan pidato perdana pada rapat paripurna di Kantor DPRD Ende, Kamis, 6 Maret 2025.
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat menyampaikan pidato perdana pada rapat paripurna di Kantor DPRD Ende, Kamis, 6 Maret 2025. (POS-KUPANG.COM/HO)

Selain itu, pejabat tinggi di lingkungan Pemda Ende juga akan dimintai keterangan, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, dan Plt Sekda, Efraim Diakon Aina, S.E.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant tahun anggaran 2024. 

Baca juga: LIPSUS: Tidak Ada Dokter Anastesi  Ibu dan Anak Meninggal  di IGD Tc Hilers Maumere 

Kejaksaan Negeri Ende menduga dana yang dialihkan dan telah digunakan untuk proyek di sejumlah OPD, belum dibayarkan kepada rekanan meski pekerjaan telah selesai 100 persen.

Sebelumnya pada Kamis tanggal 27 Maret 2025 lalu, Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah pejabat penting telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved