Ende Terkini
Respon Bupati Ende 4 OPD Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan Soal Utang Rp 49 Miliar
Sebanyak empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende untuk dimintai keterangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende untuk dimintai keterangan atas kasus utang Pemda Ende yang yang belum dibayarkan kepada rekanan pada proyek tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp 49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., yang dikonformasi TribunFlores.com, Selasa, 13 Mei 2025 mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 22 pimpinan OPD, 1 lurah, dan 3 camat.
“Pemeriksaan masih terhadap 22 OPD, 1 lurah, dan 3 camat. Kelanjutannya kita masih proses. Ada beberapa yang belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” ungkap Nanda Yoga Rohmana.
Baca juga: Soal Utang Pemda Rp 49 Miliar, Empat OPD di Ende Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan
Namun, Nanda Yoga Rohmana enggan membeberkan keempat OPD tersebut dengan alasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi terpisah pada hari yang sama mengatakan tinggal menunggu waktu semua OPD yang diduga terlibat kasus tersebut akan dipanggil pihak kejaksaan.
"Tinggal menunggu waktu saja bahwa mereka semua OPD yang terkait dengan kasus Rp 49 miliar itu akan dipanggil, mereka memang diminta keterangan terkait dengan pembayaran yang belum dilakukan oleh Pemda untuk tahun anggaran 2024," kata Yosef Benediktus Badeoda .
Sementara itu, terkait dengan empat OPD yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende, Yosef Badeoda menduga mereka masih ada tugas lain yang harus dikerjakan sehingga belum memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
"Mungkin karena mereka ada tugas lain sehingga belum sempat untuk datang, tapi saya pikir harus datang lah untuk memenuhi panggilan, untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada jaksa," tegas Yosef Benediktus Badeoda .
Selain pimpinan OPD, pihak Kejaksaan Negeri Ende juga akan memanggil para rekanan proyek, terutama yang mengerjakan pekerjaan dengan nilai besar yang bertujuan mencocokkan data antara keterangan pihak OPD dengan para rekanan.

Selain itu, pejabat tinggi di lingkungan Pemda Ende juga akan dimintai keterangan, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, dan Plt Sekda, Efraim Diakon Aina, S.E.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant tahun anggaran 2024.
Baca juga: LIPSUS: Tidak Ada Dokter Anastesi Ibu dan Anak Meninggal di IGD Tc Hilers Maumere
Kejaksaan Negeri Ende menduga dana yang dialihkan dan telah digunakan untuk proyek di sejumlah OPD, belum dibayarkan kepada rekanan meski pekerjaan telah selesai 100 persen.
Sebelumnya pada Kamis tanggal 27 Maret 2025 lalu, Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah pejabat penting telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
Dugaan Korupsi RSUD Ende, Kuasa Hukum: Semua yang Dilakukan Fineke Monteiro Atas Perintah Atasan |
![]() |
---|
Antisipasi Longsor Susulan di Trans Flores KM 56, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Desa Lokalaba, Rumah dan Ternak Warga Terendam |
![]() |
---|
Perhatian, Ruas Jalan Ende ke Maumere KM 56 Ditutup Akibat Longsor |
![]() |
---|
Kapolres dan Dandim Ende Lesehan Bersama Mahasiswa di Taman Renungan Bung Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.