Flores Timur Terkini
Polisi Polres Flotim Giring Dua Tersangka Narkoba ke Kejari Flotim
Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan Polisi ke Kejari Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Pau Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan penyidik Polres Flores Timur (Flotim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim.
Kasat Reserse Narkoba, Ipda Maksimus Banase, mengatakan, berkas RG dan PB sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan Kejari Flores Timur.
Baca juga: Kasus Guru Honor Matematika Lecehkan Siswi Terbengkelai di Polsek Lewa
"Sudah pelimpahan sejak Kamis (8 Mei 2025)," kata Maksimus Banase, saat dikonfirmasi Pos Kupang via sambungan telepon, Senin (12/5) .
Maksimus Banase mengatakan, RG dan PB merupakan warga Pulau Adonara. Keduanya ditangkap di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng tanggal 27 Februari 2025 lalu.

Selain RG dan PB, reserse narkoba juga berhasil mengungkap seorang tersangka yaitu VH (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri. VH dibekuk di Pelabuban Larantuka pada tanggal 14 April 2025.
Berkas VH telah dikirim ke Kejari Flores Timur untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, maka kasus VH akan dilimpahkan seperti RG dan PB. "Yang VH itu tahap satu (kirim berkas) untuk jaksa teliti," jelas Maksimus Banase.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Selama lima bulan ini, satres narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Dari tangan PB dan RG terdapat sabu seberat 0,52 gram, handphone, dompet, pecahan uang, rokok, dan pemantik.
"Sementara VH bawa sabu seberat 1,6 gram. Dia simpan satu klip sabu dalam jaket dan 4 sabu dalam pasta gigi," jelas Maksimus Banase. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Peredaan Rokok Ilegal Membanjir di Kabupaten Flotim, Ada Brand Baru |
![]() |
---|
Warga Lembata Panen Ikan di Kawasan Muro Pasca Ditutup Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Ini Ultimatum Bagi Rekanan yang Mengerjakan Proyek Rp 3,9 Miliar RSUD Larantuka |
![]() |
---|
Baru Dibangun, Atap Huntara III di Flores Timur NTT Mulai Terbongkar |
![]() |
---|
Ricuh Liga Tarkam di Flores Timur, Bupati Anton Doni Sampaikan Permohonan Maaf ke Bupati Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.