CPNS 2024
Kabar Gembira, CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah siapkan Gaji ke-13 untuk CPNS 2024, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Kabar gembira untuk CPNS 2024. Pemerintah segera mencairkan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini menurut rencana akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Gaji ke-13 CPNS 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor: 11 Tahun 2024.
Berikut Besaran Gaji ke-13 CPNS 2024 sesuai PP Nomor: 11 Tahun 2024.
Sesuai ketentuan tersebut, khusus untuk CPNS 2024, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima Gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut:
Baca juga: Resmi dari BKN, Ini Jadwal Penyerahan SK dan Pembekalan CPNS 2024, Siap-siap Terima Gaji
- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi
- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran Gaji ke-13 CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS, gaji pokok akan cair sebesar 80 persen.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Ini Jawaban MenPAN RB Rini Widyantini Ketika Ditanya Rekrutmen CPNS 2025 Singgung Prabowo hingga MBG
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.