CPNS 2024

Kabar Gembira, CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024

Kabar Gembira, Pemerintah siapkan Gaji ke-13 untuk CPNS 2024, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
gaji ke-13 cpns 2024 - Peserta ujian CPNS 2024 di Kabupaten TTU. Kabar Gembira, CPNS 2024 dapat Gaji ke-13, ini besarannya menurut PP Nomor: 11 Tahun 2024. 

POS-KUPANG.COM – Kabar gembira untuk CPNS 2024. Pemerintah segera mencairkan Gaji ke-13

Gaji ke-13 ini menurut rencana akan dicairkan pada bulan Juni 2025. 

Gaji ke-13 CPNS 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor: 11 Tahun 2024. 

Berikut Besaran Gaji ke-13 CPNS 2024 sesuai PP Nomor: 11 Tahun 2024.

Sesuai ketentuan tersebut, khusus untuk CPNS 2024, Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima Gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut:

Baca juga: Resmi dari BKN, Ini Jadwal Penyerahan SK dan Pembekalan CPNS 2024, Siap-siap Terima Gaji

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi

 - Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Gaji ke-13 CPNS 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS, gaji pokok akan cair sebesar 80 persen.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Ini Jawaban MenPAN RB Rini Widyantini Ketika Ditanya Rekrutmen CPNS 2025 Singgung Prabowo hingga MBG

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved