CPNS 2024

Kabar Gembira, CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024

Kabar Gembira, Pemerintah siapkan Gaji ke-13 untuk CPNS 2024, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
gaji ke-13 cpns 2024 - Peserta ujian CPNS 2024 di Kabupaten TTU. Kabar Gembira, CPNS 2024 dapat Gaji ke-13, ini besarannya menurut PP Nomor: 11 Tahun 2024. 

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Tunjangan melekat

Tunjangan keluarga suami/istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan keluarga anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan pangan, besarannya setara 10 kg beras atau uang Rp72.420 per orang
Tunjangan umum, disesuaikan dengan jabatan atau pangkat mengacu kebijakan masing-masing instansi
Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai kebijakan masing-masing instansi berdasarkan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13

CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima Gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni, seperti dalam jadwal Menpan RB, kemungkinan besar mereka belum bisa menerima Gaji ke-13 tahun ini. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved