Malaka Terkini

BKDPSDM TTU Periksa Ulang Oknum ASN Guru yang Menelantarkan Istri dan Anaknya di Malaka

kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru atas nama Fajario Ronaldo Ghudi yang bertugas di TTU

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG/KRISTOFORUS BOTA
Kepala BKDPSDM Timor Tengah Utara (TTU), Alexander TabesiAlexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan penelantaran istri dan anak oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru atas nama Fajario Ronaldo Ghudi yang bertugas di Kabupaten TTU.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (10/5/2025).

Menurut Alexander, pemeriksaan telah dilakukan dua kali oleh tim pemeriksa, yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Jumat (9/5/2025).

“Pada pemeriksaan pertama, Fajario hadir dan mengaku telah melakukan mediasi serta menyelesaikan persoalan yang dilakukannya,” jelas Alexander.

Namun pada pemeriksaan kedua, tim meminta Fajario untuk hadir kembali bersama istri sahnya dan membawa surat pernyataan tertulis bahwa permasalahan telah diselesaikan, baik dengan istri sah maupun dengan pihak selingkuhan.

“Sayangnya, pada pemeriksaan kedua kemarin, Fajario datang sendiri tanpa didampingi istri sah. Ia hanya membawa surat pernyataan dari selingkuhannya bahwa masalah dengan dirinya telah selesai,” beber Alexander.

Baca juga: Pemdes Naiusu Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan di Malaka

Karena tidak membawa surat pernyataan dari istri sah maupun kehadirannya, tim pemeriksa menilai kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menyampaikan laporan kepada Bupati TTU.

“Laporan hasil pemeriksaan saat ini sedang disusun dan akan disampaikan ke Bupati dalam satu dua hari ke depan, agar Bupati dapat mengambil tindakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” pungkas Alexander.(Ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved