Korupsi di Jamkrida NTT

Jempol Dirut PT Jamkrida NTT Usai Ditahan Kejati dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KORUPSI PENYERTAAN MODAL - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT . Ia ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017, Jumat (9/5/2025). 

"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved