Sekolah Kedinasan

Berubah Nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Setelah dimerger, Poltekip dan Poltekim berubah nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham. Berubah Nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham. 

POS-KUPANG.COM - Sekolah Kedinasan Kemenkumham menjadi rekomendasi terbaik untuk para lulusan SMA atau SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan secara gratis dengan target lulus langsung jadi PNS.

Sebelumnya ada dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham yaitu; Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Namun sejak tahun lalu, Sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dimerger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia ( Poltekpin ).

Berikut Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Poltekpin:

Baca juga: Cek Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham RI

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun sebelumnya, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Laki-laki / Perempuan.

3. Pendidikan SLTA / Sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga
atau anggota badan lainnya.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan

8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved