Sabtu, 11 April 2026

Sekolah Kedinasan

Cek Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham RI

Mengacu pada tata cara pendaftaran tahun lalu, berikut informasi mengenai cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham yang perlu kamu perhatikan.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com
Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham 

POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) membuka peluang siswa untuk menjadi ASN di jajaran Kemenkumham

Meski demikina, hingga saat ini belum ada informasi terkait jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025. Bila mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024, pendaftaran sekolah kedinasan sudah dibuka pada 15 Mei 2024 hingga 13 Juni 2024.

Meski belum dibuka, tak ada salahnya kamu tahu cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham.

Ada baiknya kamu tahu syarat daftar sekolah kedinasan Kemenkumham sebagai salah satu persiapan.

Mengacu pada tata cara pendaftaran tahun lalu, berikut informasi mengenai cara daftar sekolah kedinasan Kemenkumham yang perlu kamu perhatikan.

Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 13 Juni 2024;

Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;

Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.

Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;

Ijazah (asli).

Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved