Selasa, 9 Juni 2026

Sekolah Kedinasan

Berubah Nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Setelah dimerger, Poltekip dan Poltekim berubah nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham. Berubah Nama jadi Poltekpin, Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham. 

Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan 

Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;

Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;

Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);

Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);

Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);

Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);

Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);

Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;

Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved